BERITA UTAMA

Musafir Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Panggilannya Buya dan Sering Berikan Ceramah, Ternyata Demi Pulang Kampung dan Menikah

0
×

Musafir Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Panggilannya Buya dan Sering Berikan Ceramah, Ternyata Demi Pulang Kampung dan Menikah

Sebarkan artikel ini
mencuri kotak amal Masjid
MENCURI— Pelaku M Lutfi (41) asal Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polres Pariaman lantaran mencuri uang kotak amal masjid di Masjid Nurul Bahari Pasir Pariaman, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

 

PARIAMAN, METRO–Parah. Seorang pria musa­fir asal Jawa Tengah (Jateng) yang sudah diberikan izin oleh para jemaah untuk tinggal di masjid malah nekat mencuri uang yang ada di dalam kotak amal. Peristiwa itu terjadi di Masjid Nurul Bahari Pasir Pariaman, Kecamatan Paria­man Tengah, Kota Pariaman.

Bahkan, untuk memulus­kan aksinya, musafir ber­na­ma M Lutfi (41) yang dipanggil dengan sapaan buya atau ustadz ini merusak kamera CCTV yang terpasang di mas­jid. Uang dengan total jutaan rupiah yang dicurinya dari kotak amal itupun disem­bunyikanya di atas loteng dalam kantong plastik.

Seringnya uang kotak amal hilang sejak pelaku tinggal di masjid membuat para pengurus masjid dan jemaah curiga dengan pe­laku. Hingga akhirnya, pa­da Jumat (19/5) sekitar pukul 04.00 WIB, pengurus masjid dan jemaah lang­sung mengamankan pela­ku dan menginterogasinya.

Meski sempat mengelak, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya setelah para jemaah berhasil menemukan uang hasil curiannya dari kotak amal yang disembunyikan pelaku di atas loteng mas­jid. Hal itupun sempat memancing amarah warga hingga pelaku sempat digebuki.

Lantaran tak ingin main hakim sendiri, pengurus masjid kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pariaman. Mendapat laporan itu, tim Satreskrim Polres Pariaman bergegas datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku bersama satu kantong asoy berukuran besar yang berisi uang jutaan rupiah.

Baca Juga  Jamaah Masjid Digorok saat Buang Air

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi membenarkan telah mengamankan seo­rang pria musafir yang ne­kat mencuri uang kotak amal masjid. Dari pe­nang­kapan itu, pihaknya juga mengamankan ba­rang buk­ti kotak amal beserta uang yang dicuri pelaku serta satu CCTV mas­jid yang dirusak pelaku.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di masjid tersebut tempat pelaku tidur atau menumpang. Malam tadi jemaah masjid kehilangan uang dalam kotak infak. Lalu jemaah meminta pelaku untuk jujur dan pelaku me­ngakui perbuatannya,” ka­ta AKP Arvi.

Dijelaskan AKP Arvi, uang yang sudah diambil pelaku dari kotak amal di­simpan pelaku di atas loteng masjid dalam kantong asoy berukuran besar. Sementara pelaku juga merusak CCTV yang mengarah ke kotak amal sebagai upa­ya menghilangkan alat bukti.

“Pelaku telah berulang kali mengambil uang itu selama tinggal di masjid tersebut. Terakhir kali me­lan­carkan aksinya, pelaku mengambil uang dari kotak amal yang diperirakan isi­nya Rp 3 juta lebih,” jelas AKP Arvi.

Baca Juga  Bentrok Nelayan Tradisional vs Mini Trawl, Satu Korban Terluka Terkena Lemparan Kaca

AKP Arvi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga karena uang di dalam kotak infak sebanyak tiga juta rupiah hilang. Warga pun beramai-ramai datang untuk menanyai pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan penga­kuan pelaku bahwa ia se­ring berikan tausiah atau ceramah pada narapidana di Lapas. Pelaku dikenal oleh para jemaahnya sebagai buya atau ustadz. Namun atas perbuatannya yang mencuri uang kotak amal, membuat pelaku terpaksa diproses hukum dan dijebloskan ke dalam sel tahanan,” ujar AKP Arvi.

Menurut AKP Arvi, alasan pelaku muncuri uang kotak amal masjid lantaran kepepet butuh uang untuk pulang ke Jateng dan ingin menikah lagi dengan seseorang yang dikenal melalui media sosial.

“Untuk diketahui juga, modus kejahatan pelaku yaitu mencongkel kotak infak tersebut dengan obeng dan menyembunyikan uang di atas loteng masjid. Saat ini pelaku dijerat dua pasal berlapis yaitu tentang pencurian dan tentang undang-undang ITE terkait perusakan dokumen elektronik. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ozi)