“Sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya diatur lebih dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010,” kata Supardi.
DPRD juga akan segera melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing OPD, sehingga waktu paling lambat 60 hari yang diberikan oleh BPK untuk pelaksanaan tindak lanjutnya, dapat dipenuhi.
Pada kesempatan ini, lanjut Supardi, dapat kami sampaikan juga, proses pelaksanaan tindak lanjut atas LHP BPK oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat termasuk yang rendah apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
“Progres tindak lanjut atas LHP BPK tahun-tahun sebelumnya masih di bawah 70 %, sedangkan idealnya sudah di atas 80 %,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Percepatan Penyelesaian LHP BPK dan meminta kepada entitas terkait, untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang terdapat dalam LHP, baik dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan daerah. (hsb)
