Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir, terhadap wajib pajak telah disampaikan pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan Nomor SP-08/WPJ.27/2023
Selanjutnya, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.
“Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ulas Marihot.
“Kita mengimbau bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir,” lanjutnya.
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (ren/rel)
