“Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Gusrizal.
Ditambahkan AKP Gusrizal, satu jam kemudian, atau pukul 18.00 WIB, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap MRS (19) di dalam rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lintau Buo Utara.
“Ketika dilakukan penggeledah terhadap terduga pelaku yang ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket sabu. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam kamar milik terduga pelaku,” kata AKP Gusrizal.
Terhadap pelaku MRS, dikatakan AKP Gusrizal, kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Tanahdatar. Saat ini, penyidik pun masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringannya di wilayah itu.
“Terhadap ketiga pelaku akan kami jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ant)
