METRO PADANG

Penjaga Rental PS Nekat Curi Hp Pelanggan

0
×

Penjaga Rental PS Nekat Curi Hp Pelanggan

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Pelaku HN (23) yang nekat mencuri Hp milik pelanggannya di Rental PS ditangkap jajaran Polsek Lubeg.

 

PADANG, METRO–Parah. Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjaga rental PS (Playstation) warga Jalan Dalam Gaduang No 47 RT 03 RW 08, Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lu­buk Begalung, Kota Pa­dang, nekat mencuri Hand­phone (Hp) milik pelang­gannya sendiri.

Akibatnya perbuatannya, pemuda berinisial HN (23)  terpaksa berurusan dengan Polisi. Ia pun ditangkap Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg saat berada di tempat kerjanya yakni Rental PS Corner di Jalan Raya Lubuk Begalung pada Rabu (17/5) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah korban yang kehilangan Hp di Rental PS Corner melapor ke Mapolsek. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Phyton langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi.

“Sebelum melapor, korban sudah berusaha mencari Hp miliknya yang hilang itu di dalam rental PS. Bahkan, korban sempat menanyakan keberadaan Hp tersebut kepada penjaga rental HN, namun ketika itu HN pura-pura menjawab tidak tahu,” ujar Kompol Rosidi, Kamis (18/5).

Dijelaskan Kompol Rosidi, meski pelaku HN berkilah, dari hasil penyelidikan didapatkan bukti kuat jika HN lah yang mencuri Hp korban. Pihaknya kemudian menangkap pelaku HN di tempat kerjanya itu dan dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Setelah kami interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, Hp yang dicurinya itu telah dijual pelaku kepada orang lain. Mendapat informasi itu, kami melakukan pencarian dan Hp korban yang sudah dijual berhasil kami temukan,” jelas Kompol Rosidi.

Ditegaskan Kompol Rosidi, dari penangkapan pelaku HN, disita barang Bukti berupa satu unit Hp merek Vivo Y75 milik korban. Total kerugian korban mencapai Rp 4 juta.

“Motif kejahatan pelaku mencuri Hp milik korban karena masalah eko­nomi. Pelaku mengambil Hp korban saat korban tengah asik bermain Playstation. Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 penjara,” tutupnya. (cr2)