Selanjutnya, dalam hal keimigrasian untuk memberikan kabupaten kepada masyarakat kemudahan pelayanan Sijunjung dalam pembuatan dokumen keimigrasian, sehingga masyarakat Kabupaten Sijunjung tidak perlu melakukan perjalanan ke Padang ataupun ke Bukittinggi dalam pembuatan dokumen keimigrasian maupun dalam pengawasan orang asing.
“Terima kasih kami juga sampaikan kepada Bapak dan Jajaran yang telah melakukan Pilah Perda. sebanyak 452 (empat ratus lima puluh dua) Perda, yang dalam melakukan ini tentunya menguras fikiran, tenaga dan waktu,”ucapnya.
Ia meminta, setelah MoU tersebut agar OPD terkait untuk bisa menindaklanjuti, karena dia tidak ingin kerjasama tersebut hanya seremonial saja. Sementara itu dalam sambutannya. Kakanwil mengapresiasi semangat Pemkab Sijunjung yang berkomitmen tinggi melayani masyarakat.
“Bersinergi dengan Pemkab Sijunjung kami juga bersemangat menghadirkan layanan yang lebih baik dan dekat dengan masyarakat pada seluruh lini pelayanan publik Kemenkumham,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah tentunya dapat membangun sinergi dengan Pemerintah Daerah yang ada, sehingga setiap pihak nantinya dapat saling memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan tugas masing-masing. (ndo)














