Meski demikian, Bupati berharap agar capaian tersebut bisa tetap dipertahankan kedepannya. “Ini bisa kita pertahankan jika pengelolaan dan laporan keuangan di pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan yang ada dan bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Ketua BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus secara langsung menyerahkan laporan hasil pemeriksaan itu kepada Bupati Sijunjung, Benny Dwifa dan Ketua DPRD, Bambang Surya Irawan.
Ada dua dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung tahun 2022.” Dari dua laporan tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Arif Agus.
Kedua dokumen tersebut, yakni laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas partai politik.
Pada kesempatan itu, Bupati juga didampingi Ketua DPRD, Bambang Surya Irawan, Sekretaris Daerah Dr. Zefnihan, AP. M.Si Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Endi Nazir dan Kepala Inspektorat Daerah, Wandri Fahrizal dan beberapa pejabat lainnya. (ndo)
