“Sejak pembukaan pendaftaran pada1-14 kami telah menerima dokumen pengajuan Bacaleg dari 17 parpol sesuai syarat yang tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023,” kata dia yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.
Sementara itu, jika dilihat dari keterwakilan Bacaleg perempuan yang diajukan oleh partai politik, persentasenya 35,73 persen, dimana dari 529 Bacaleg tersebut, 189 orang adalah berjenis kelamin perempuan.
Arwantri menyebutkan, keterwakilan perempuan paling tinggi adalah PSI dengan persentasenya 47,06 persen. Sementara yang paling rendah keterwakilan perempuan adalah 31,43 persen yang terjadi di beberapa partai politik.
Ia menambahkan, sejak ditutup penyerahan Bacaleg pada jam 23.59 per tanggal 14 Mei, 2023, tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh KPU adalah menggelar verifikasi administrasi keabsahan Bacaleg dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, yang diikuti dengan masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 yang bisa dimanfaatkan oleh para Bacaleg untuk melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang.
“Setelah tahapan pengajuan Bacaleg, kami melakukan verifikasi administrasi keabsahan Bacaleg, dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jadi ada spare waktu yang cukup panjang untuk melakukan verifikasi. Nanti mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, baru masuk masa perbaikan. Pada masa inilah baru kemudian Bacaleg yang kurang dari sisi administrasi, kemudian mungkin ada berkas dokumen yang masih kurang absah, bisa diperbaiki,”katanya.
Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, proses bacaleg ini akan bergulir hingga November mendatang dengan kegiatan akhir penetapan DCT. (uus)
















