“Sebelumnya di media-media di Kota Padang, yang menyatakan saya ini adalah seorang maling teriak maling, saya menggunakan akte palsu, itu yang akan saya laporkan nanti,” kata Endre Saifoel, Selasa, (16/5)
Dia mengatakan, akan mengklarifikasi pernyataan yang tidak sesuai fakta yang telah beredar luas di tengah masyarakat. Kepada media yang terkait dia meminta agar bisa memperbaiki pemberitaan yang tidak benar yang telah dikatakan oleh kawannya itu.
“Saya datang ke Polda membesuk Budiman, dan saya membawa perlengkapan yang mungkin belum di bawanya. Setelah itu nanti saya baru akan melapor tentang Undang-undang ITE yang dilakukan di media pada tanggal (3/5)” ungkap Endre.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum sudah melakukan penahanan terhadap Budiman setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka berkaitan dengan pemalsuan surat yang di situ dituliskan bahwa yang bersangkutan masih mengaku sebagai direktur salah satu perusahaan dari pada korban
“Iya benar, BD (Budiman) sudah ditahan semalam. Kombes Pol Dwi juga mengatakan Budiman ditahan sampai tanggal 28 Mei 2023 dikarenakan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelasnya. (cr2)



















