JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tidak mempermasalahkan menteri mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) 2024 . Para menteri yang akan maju pada Pileg 2024 hanya perlu mengajukan cuti saat masa kampanye.
“Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5).
Idham mengatakan, masa kampanye pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Idham mengatakan, menteri yang ingin melakukan kampanye lebih dulu harus mengajukan cuti kepada presiden.
“Mekanisme cutinya itu ya dari Presiden,” ujarnya. Dirinya mengungkapkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa menteri diperbolehkan ikut Pemilu 2024. Bahkan para menteri itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kita ketahui ada putusan MK berkenaan dengan menteri yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Cawapres, kan. yang di mana putusan MK itu tidak mewajibkan menteri yang bersangkutan mengundurkan diri,” pungkasnya.
Sedangkan, terkait kekhawatiran publik, terhadap menteri yang menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanye, Idham mengatakan, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu perihal maksud dari hal itu.
“Terkait dengan hal tersebut kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,” ujar Idham.
Tidak Akan Fokus Melaksanakan Tugas
