JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tidak mempermasalahkan menteri mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) 2024 . Para menteri yang akan maju pada Pileg 2024 hanya perlu mengajukan cuti saat masa kampanye.
“Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5).
Idham mengatakan, masa kampanye pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Idham mengatakan, menteri yang ingin melakukan kampanye lebih dulu harus mengajukan cuti kepada presiden.
“Mekanisme cutinya itu ya dari Presiden,” ujarnya. Dirinya mengungkapkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa menteri diperbolehkan ikut Pemilu 2024. Bahkan para menteri itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kita ketahui ada putusan MK berkenaan dengan menteri yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Cawapres, kan. yang di mana putusan MK itu tidak mewajibkan menteri yang bersangkutan mengundurkan diri,” pungkasnya.
Sedangkan, terkait kekhawatiran publik, terhadap menteri yang menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanye, Idham mengatakan, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu perihal maksud dari hal itu.
“Terkait dengan hal tersebut kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,” ujar Idham.
Tidak Akan Fokus Melaksanakan Tugas
Meski aturan tidak melarang menteri nyaleg, Indonesian Corruption Watch tetap mendesak mereka mengundurkan diri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jabatan menteri memiliki potensi konflik kepentingan dengan pileg.
Misalnya, ada potensi penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya. Selain itu, kinerja sebagai menteri diyakini tidak akan maksimal. “Konsentrasi menjalankan mandat sebagai menteri juga akan terganggu, ujarnya.
Jika menteri tidak kunjung mengundurkan diri, ICW mendesak Presiden Joko Widodo mengambil sikap. Misalnya, dengan memberhentikan menteri yang maju dalam pileg. Tak hanya itu, para menteri yang maju dalam pilpres juga diminta segera menanggalkan jabatannya.
“Potensi persoalannya pun serupa. Mereka dapat memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung,” jelasnya.
Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, menteri atau pejabat pemerintah yang memutuskan maju sebagai caleg pasti tidak akan fokus melaksanakan tugasnya. Sebab, mereka akan disibukkan dengan urusan pencalonan di dapil. Menurut dosen Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu, para menteri tersebut akan mengatur strategi untuk memenangkan pileg.
“Akhirnya tidak bisa fokus melaksanakan tugasnya sebagai menteri atau pejabat pemerintah, terangnya.
Mereka juga berpotensi melakukan berbagai cara agar bisa mendulang suara. Yang biasa dilakukan adalah menggelontorkan program kementerian di daerah pemilihan (dapil) tertentu. Banyak program kementerian yang tiba-tiba dilakukan di daerah tersebut. Jelas hal itu merupakan tindakan memanfaatkan jabatan untuk pemenangan pribadi. Tentu, sang menteri tidak akan kalah oleh calon lain di dapilnya.
“Masak sekelas menteri kalah. Bisa malu nanti, ungkap Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu melanjutkan, staf khusus (stafsus) menteri yang maju menjadi caleg juga rawan disusupi kepentingan pribadi. Mereka bisa saja berusaha memanfaatkan program kementerian untuk meraup suara. Ujang mengatakan, hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang selalu minta para menteri untuk fokus bekerja. “Bagaimana mau fokus kalau mereka sibuk jadi caleg? tegasnya. (jpg)






