TAN MALAKA, METRO–Akibat ulahnya membuang sampah sembarangan, seorang warga di Lubukbegalung, harus berurusan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang. Warga berinisial DS (29), tertangkap tangan membuang sampah di pinggir sungai.
Melihat hal itu, anggota Satpol PP BKO Kecamatan bersama perangkat Kelurahan Lubuk Begalung, yang tengah monitoring terhadap tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan Lubukbegalung, langsung menegur pria tersebut.
“Warga tersebut berinisial DS (29) tertangkap tangan membuang sampah di pinggir sungai, tepatnya di belakang kampus UPI, jalan Ujung Tanah, pada Senin (15/5) sore sore,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (16/5).
Akibatnya, DS harus berurusan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena perbuatannya. “Untuk selanjutnya DS kita lakukan proses tipiring, karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp 5 juta,” tutur Mursalim.
Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota padang, bersama Kasi Trantib Kecamatan juga melakukan monitorng terhadap TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Ilegal di Kota Padang.
“Selain BKO Lubeg, monitoring juga dilakukan oleh Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama kasi trantib. Tak hanya itu, mereka melakukan monitoring juga telah memasangkan beberapa spanduk bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar, agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai,” terangnya. (cr2)






