BERITA UTAMA

Usai Mengadu ke Polda Sumbar, KWAK Laporkan Insiden Pengusiran Wartawan ke Ombudsman

0
×

Usai Mengadu ke Polda Sumbar, KWAK Laporkan Insiden Pengusiran Wartawan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
MELAPOR— Perwakilan masyarakat pers Sumatra Barat (Sumbar) saat melaporkan dugaan malaadministrasi dalam insiden pengusiran jurnalis ketika meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar.

 

PADANG, METRO–Perwakilan masyarakat pers Sumatra Barat (Sumbar) yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melaporkan insiden pengu­siran sejumlah jurnalis oleh staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar ke Ombudsman.

Pasalnya, selain dite­mu­kannya unsur pidana yang sudah diadukan ke Polda Sumbar, KWAK men­duga adanya maladminis­trasi dalam insiden pengu­siran jurnalis saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar itu.

Enam perwakilan Koa­lisi Wartawan Anti Keke­rasan (KWAK), termasuk dua jurnalis korban pengu­siran tersebut, melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar di Kota Padang, Senin (15/5), sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan itu diterima oleh Kepala Kea­sistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wa­hidi dan jajaran.

Koordinator KWAK Fach­ri Hamzah mengata­kan, ada dugaan malad­ministrasi dalam kasus pengusiran dan pelarangan belasan jurnalis saat meli­put acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Selasa (9/5). Selain indikasi pe­nya­lahgunaan wewenang, pi­hak pemprov juga diduga tidak punya prosedur yang jelas dalam peliputan ke­giatan pemerintahan.

Baca Juga  Wali Kota Padang Fadly Amran jadi Saksi Nikah, Resepsi Pernikahan Rivandi–Disha Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebahagiaan

“Ketika pengusiran ke­ma­rin, kami melihat tidak adanya prosedur yang j­e­las. Kawan-kawan jurnalis diusir. Kalau ada yang diun­dang (sementara yang lain diusir), berarti ada tebang pilih oleh Pemprov Sumbar terhadap jurnalis dalam proses peliputan,” kata Fachri, yang juga kontri­butor Tempo ini.

Sementara, Adel Wa­hid­i mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari KWAK. Jurnalis mela­porkan dugaan penyalah­gunaan wewenang dengan adanya pengusiran dan pelarangan liputan oleh pihak pemprov. Perbuatan itu juga dianggap jurnalis tidak etis dilakukan oleh penyelenggara atau petu­gas layanan di pemprov.

“Laporan sudah diteri­ma oleh bagian peneri­maan dan verifikasi lapo­ran Ombudsman. Kami se­gera memverifikasi keleng­kapan formil dan mate­rilnya. Kalau dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dan diperiksa oleh bagian keasisten bidang pemerik­saan,” kata Adel.

Adel melanjutkan, pro­ses verifikasi formil dan materil ini paling cepat butuh waktu sepekan. Wa­la­kin, koalisi wartawan meminta agar proses ini disegerakan. Sebab, dam­pak dari perm­a­salahan ini, akses informasi terhadap masyarakat ter­kait pe­nyelenggaraan pe­merin­tahan Provinsi Sum­bar terputus.

Baca Juga  IRT Tewas Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar

“Atas kejadian ini, war­ta­wan tidak mau membe­ritakan (kegiatan pem­prov). Ini sangat berbahaya untuk kelangsungan penye­leng­garaan pemerintahan,” ujar Adel.

Menurut Adel, Ombud­sman perlu mengecek, apakah di Sekretariat Dae­rah Provinsi Sumbar ini ada semacam prosedur bagaimana melayani dan memberikan informasi ke­pada jurnalis. Kemudian, apakah petugas yang me­ngusir mendapatkan pe­rintah dari atas atau peri­laku penyalahgunaan we­wenangnya hanya se­ting­kat petugas itu.

Pengusiran dan pe­la­rangan liputan pelan­tikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar itu terjadi di Auditorium Gubernur Sum­bar pada Selasa lalu. Seba­gian jurnalis yang sudah berada di dalam ruangan diusir oleh staf Pemprov Sumbar. “Setidaknya 10 jurnalis yang diusir dan tidak bisa meliput, terma­suk saya,” kata Lisa Septri Melina, jurnalis Merde­ka.com. (cr2)