BERITA UTAMA

Polda Sumbar Bongkar Korupsi Rp 5,2 M di Dinas PUPR Mentawai, Tiga Orang jadi Tersangka, Termasuk Mantan Kadis, Terkait Proyek Jalan dan Jembatan

2
×

Polda Sumbar Bongkar Korupsi Rp 5,2 M di Dinas PUPR Mentawai, Tiga Orang jadi Tersangka, Termasuk Mantan Kadis, Terkait Proyek Jalan dan Jembatan

Sebarkan artikel ini
JADI TERSANGKA— Mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai, Elfi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Sumbar.

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Elfi, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebe­sar Rp 5,2 miliar.

Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola peme­liha­raan jalan dan jemba­tan serta pembangunan jalan non status Desa Sau­manya di Dinas PUPR Men­tawai tahun 2020. Selain Elfi, juga terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, statusnya sudah tersangka. Sementara da­lam perkara dugaan korup­si ini ada tiga tersangka yakni, Ef (Elfi), Fn (Feb­rinaldi), dan MD (Metri Do­ni),” ujar Di­rektur Re­serse Kriminal Khusus (Dir­resk­rimsus) Pol­da Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, Senin (15/5).

AKBP Alfian mengung­kapkan, untuk tersangka Fn merupakan pejabat pem­buat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status desa saumanya.

“Sedangkan Ef peng­guna anggaran. Meski su­dah ber­status sebagai ter­sangka, ketinganya belum dilakukan penahanan. Se­men­tara ma­sih proses, nanti akan ditahan pada waktunya,” tegas AKBP Alfian.

Temuan kejanggalan pengunaan anggaran se­be­sar Rp5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja da­erah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabu­paten Ke­pulauan Mentawai.

Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliha­raan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis. Kasus du­gaan korupsi ini cukup intens dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti­ko­rupsi Sumbar.

Juru Bicara Koalisi Ma­syarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, alokasi anggaran untuk kedua ke­giatan itu adalah sebesar Rp 10.070.000.000. Namun dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3.332. 216.250. “Dan pada Desem­ber 2020 pelaksanaan ke­giatan mengembalikan ang­garan kegiatan sebesar Rp 1.444.000.000 ke kas da­erah,” kata Eko.

Sehingga, lanjut Eko, ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang didu­ga fiktif dan tidak bisa di­pertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabu­paten Kepulauan Mentawai.

“Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelak­sana­an kegiatan swakelola pe­me­liharaan jalan dan jem­ba­tan serta pembangunan jalan desa strategis di Di­nas PUPR Mentawai telah me­lakukan penya­lahgu­naan wewenang,” tegasnya.

Eko mengungkapkan penyalahgunaan wewe­nang itu di antaranya de­ngan cara pemotongan 20 persen pada setiap taha­pan pencairan dana kegia­tan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.

“Pencairan anggaran 11 kali dengan total Rp 10.070.000.000. Dari pemo­tongan 20 persen setiap pencairan ini diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelak­sa­naan kegiatan dimaksud telah memanipulasi ang­garan sebesar Rp2.014. 000.000,” jelasnya.

Selanjutnya pe­nyalah­gunaan wewenang kedua adalah melakukan pemba­yaran fiktif yang didukung pemalsuan dokumen. Eko menyebutkan, di dalam laporan keuangan kegia­tan disebutkan dibayarkan uang sejumlah Rp40 juta kepada pelaksana lapa­ngan Pulau Siberut.

“Dan kepada kepala pelaksana pulau Sipora Rp 1.650.000.000, kepada kepa­la pelaksana lapangan Pu­lau Pagai Utara Rp 190. 000.000 dan kepala pelak­sana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp 120.000.000. Ketiga, pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada Kepala Di­nas PUPR Kabupaten Ke­pulauan Mentawai ketika itu dengan jumlah Rp 67. 500.000,” tukasnya. (rgr)