Hal itu merupakan salah satu upaya dalam menyikapi momentum peringatan hari buruh kemarin. “Sesuai aksi buruh yang dilaksanakan dalam acara May Day 2023 kemarin. Maka kita akan terus menggulirkan, hingga tercapai tuntutan buruh dilaksanakan pemerintah. Seperti, buruh menuntut pemerintah mencabut UU No 6/2023 tentang Ciptaker,” ucapnya.
Menurutnya, dengan dicabutnya UU No.6/2023 tersebut diharapkan lahirnya kebijakan pemerintah yang lebih pro terhadap pekerja dan buruh. “Sehingga kebijakan yang dibuat pemerintah tidak merugikan kepada masyarakat, khususnya para buruh,” katanya.
“Selain itu, tuntutan buruh yang mendesak pemerintah untuk reforma agraria dan performa pangan yang anti-impor. Tolak rancangan undang-undang kesehatan. Buruh juga menuntut pemerintah mengesahkan RUU PPRT dan hostum (hapus outsourcing tolak upah murah) bagi para buruh,” terangnya. Pihaknya berharap seluruh elemen buruh yang ada di wilayah Kabupaten Sijunjung bersatu dan kompak dalam mewujudkan tujuan bersama tersebut. (ndo)




















