Irfendi yang pernah menjadi Wakil Bupati dan Bupati Limapuluh Kota itu mengatakan, dia datang mendaftarkan administasi dulu dengan baik, maka dia juga pergi dengan baik. Keputusannya untuk maju sebagai Caleg DPR RI juga dorongan dari masyarakat dan konstituen, bukan karena keegoisan dirinya.
Dengan tak hadirnya Garuda dan mundurnya Irfendi Arbi, KPU Sumbar telah menerima pendaftaran 17 dari 18 partai politik peserta pemilu 2024. Begitu juga 17 calon anggota DPD RI asal Sumbar dari awalnya 18 calon yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.
Partai Perindo menjadi yang terakhir mendaftar ke KPU Sumbar sebelum pendaftaran ditutup. Selanjutnya KPU Sumbar akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dan pihaknya akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut. Di sinilah ruang kepada partai politik untuk melakukan perbaikan berkas.
Bocorannya, dari 17 partai politik tersebut mereka memenuhi seluruh daerah pemilihan yang ada di Sumbar yang terdiri dari delapan daerah pemilihan namun untuk tingkat keterisian 65 orang kader partai yang didaftarkan dan memang ada yang kurang dari itu. Kemungkinan kekurangan ini, karena susahnya parpol mendapatkan Caleg perempuan. Apalagi di akhir waktu, KPU memutuskan kembali membulatkan ke atas untuk kuota 30 persen perempuan.
Dengan tidak hadirnya Partai Garuda, artinya pilihan partai politik di Sumbar berkurang satu dari nasional 18 partai. Sebetulnya, ada dua partai lagi yang masih berjuang untuk mengikuti Pemilu 2024. Yaitu Partai Prima dan Partai Berkarya. Namun, keduanya dipastikan ditolak oleh Bawaslu. Meski Partai Prima sudah empat kali melakukan gugatan.
Warga Sumbar, kini berkesempatan melihat-lihat, calon anggota DPD RI yang akan dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang. Begitu juga para Caleg yang mengisi komposisi DPR RI, DPRD Sumbar dan DPRD Kabupaten Kota. Soal Calon Presiden dan Wakil Presiden, masih menunggu 19 Oktober sampai dibukanya pendaftaran. Meski para kader partai sudah begitu yakin dengan jagoannya dan menempelkannya dalam alat peraga “kampanye” mereka.
Kampanye berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi, masa kampanye sebenarnya masih lama. Adapun yang dimaksud dengan kampanye itu adalah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahung 2017 tentang Pemilihan Umum adalah, kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Perdana Menteri pertama Indonesia, Sutan Syahrir pernah mengatakan, “Partai itu tidak perlu banyak anggota, sedikit saja jumlahnya, asal paham, militan, menguasai keadaan, serta memahami teori-teori perjuangan.” Mungkin persoalan ini akan sedikit saru dengan “kewajiban” mendaftarkan caleg sesuai kursi yang tersedia di DPR dan DPRD. Semoga yang didaftarkana adalah caleg-caleg yang mengerti akan militansi dan perjuangan untuk masyarakat. (Wartawan Utama)
















