Benny mengatakan bahwa target yang ingin mereka raih adalah delapan kursi dari delapan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Sumbar. “Target ini kami berikan karena faktor latar belakang, serta basis massa yang kami miliki,”katanya.
Sementara itu, Partai Garuda) tidak mendaftarkan Bacaleg) untuk DPRD Sumbar. Hal tersebut terlihat hingga pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pengurus atau jajaran partai bentukan Ahmad Ridha Sabana itu yang mengantarkan berkas Bacaleg.
“Partai Garuda tidak mengajukan Bacaleg di DPRD Provinsi Sumbar. Artinya, mereka tidak melakukan pendaftaran dan tak ada Bacaleg di tingkat provinsi Sumbar,” kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Senin (15/5) dini hari.
Yanuk menegaskan bahwa tidak ada batas waktu tambahan pengajuan daftar nama Bacaleg karena berdasarkan aturan hanya dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Kami sudah proaktif kepada semua partai politik Parpol dan bakal calon bacalon Dewan Perwakilan Daerah DPD. Di grup percakapan WhatsApp sudah kami ingatkan bahwa batas akhir pengajuan pendaftaran nama Bacaleg pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” ucapnya.
Namun, meski sudah menginformasikan batas akhir tersebut, kata Yanuk, Garuda tak kunjung merespons apakah partai tersebut akan mendaftar atau tidak. “Tidak ada respons, sehingga kami putuskan Bacaleg hanya dari 17 parpol dan 17 bacalon DPD,” katanya.
Setelah masa pengajuan Bacaleg berakhir, KPU Sumbar melakukan verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. “Kemudian setelah itu, kami umumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2023,”katanya. (cr1)
















