TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang mengamankan lima botol minuman beralkohol di kawasan Bypass, Kecamatan Kototangah, Senin (15/5) dini hari. Selain itu, petugas juga menyisiri rumah kos-kosan, penginapan serta tempat hiburan malam yang menyalahi aturan.
Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Rozaldi menjelaskan, di saat petugas sedang melakukan patroli di sepanjang jalan By Pass, Kecamatan Kototangah, didapati ada kafe yang melakukan aktifitas live musik. Saat didatangi dan diperiksa pemilik kafe tersebut tidak dapat memperlihatkan surat izin usaha kepada petugas.
“Jelas hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku di Kota Padang. Terpaksa kita ambil tindakan tegas, dengan menyita dua unit speaker dan satu unit mic dari kafe tersebut,” jelas Rozaldi.
Rozaldi menuturkan, disaat petugas sedang melakukan penyitaan ditemukan juga adanya minuman beralkohol (minol) golongan A. Ketika ditanyai surat izin peredaran minuman beralkohol tersebut, pemilik juga tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas.
“Ada lima botol minuman beralkohol golongan A yang kita amankan disana,” tutur Rozaldi.
Dia menerangkan, dua unit speaker, satu mic, beserta lima botol minol tersebut, telah diamankan di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Kota Padang. “Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, tidak bosan-bosanya mengimbau, kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar menaati aturan yang telah ditetapkan Pemko Padang.
“Kita selalu mengimbau kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Padang agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan, mulai dari mengantongi surat izin yang sesuai TDUP, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku,” imbau Mursalim.
Mursalim menambahkan, Satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran perda serta penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Padang.
“Kita akan terus rutin melakukan pengawasan terhadap pelanggaran perda dan penyakit masyarakat, demi terciptanya ketentraman dan kenyamanan di Kota Padang ini,” pungkasnya. (cr2)






