METRO PADANG

Kafe Tak Ada Izin Usaha, 5 Botol Minol Disita

0
×

Kafe Tak Ada Izin Usaha, 5 Botol Minol Disita

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN KAFE— Petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti dan 5 botol minuman beralkohol dari salah satu kafe di kawasan Bypass, Kecamatan Kototangah, Senin (15/5) dinihari WIB.

 

TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang me­nga­mankan lima botol mi­numan beralkohol di ka­wasan Bypass, Kecamatan Kototangah, Senin (15/5) dini hari. Selain itu, petugas juga menyisiri rumah kos-kosan, penginapan serta tempat hiburan malam yang menyalahi aturan.

Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Rozaldi men­jelas­kan, di saat petugas sedang melakukan patroli di se­panjang jalan By Pass, Ke­ca­matan Kototangah, di­dapati ada kafe yang me­lakukan aktifitas live musik. Saat didatangi dan dipe­riksa pemilik kafe ter­sebut tidak dapat mem­perli­hat­kan surat izin usaha ke­pada petugas.

“Jelas hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku di Kota Padang. Terpaksa kita ambil tindakan tegas, dengan menyita dua unit speaker dan satu unit mic dari kafe tersebut,” jelas Rozaldi.

Rozaldi menuturkan, disaat petugas sedang melakukan penyitaan ditemukan juga adanya minuman beralkohol (minol) golongan A. Ketika ditanyai surat izin peredaran minuman beralkohol tersebut, pemilik juga tidak bisa mem­perlihatkannya kepada petugas.

“Ada lima botol minuman beralkohol golongan A yang kita amankan disana,” tutur Rozaldi.

Dia menerangkan, dua unit speaker, satu mic, beserta lima botol minol ter­se­but, telah diamankan di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Kota Padang. “Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, tidak bosan-bosanya mengimbau, kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar menaati aturan yang telah ditetapkan Pemko Padang.

“Kita selalu mengimbau kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Padang agar tetap mengi­kuti aturan yang telah dite­tapkan, mulai dari mengan­tongi surat izin yang sesuai TDUP, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku,” imbau Mursalim.

Mursalim menambahkan, Satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran perda serta pe­nyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Padang.

“Kita akan terus rutin melakukan pengawasan terhadap pelanggaran perda dan penyakit masya­rakat, demi terciptanya ketentraman dan kenyamanan di Kota Padang ini,” pungkasnya. (cr2)