PESSEL METRO–Perdebatan tentang sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sistem pemilu 2024 seolah menjadi momok bagi bakal calon legislatif yang akan tampil pada pemilihan legislatif. Hal tersebut membuat beberapa bakal calon legislatif ( Bacaleg) galau.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum. Sistem pemilu di Indonesia saat ini berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal ini termuat dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.
Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan.
Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu.
Konfirmasi Posmetro dengan beberapa bakal calon legislatif dari beberapa partai politik di Kabupaten Pesisir Selatan menunggu kejelasan sistem pemilu proposal tertutup dan terbuka. Karena, dari dua sisi tersebut ada yang dirugikan dan diuntungkan jika sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Hal lain membuat bimbang bacaleg tersebut, terkait belum keluarnya penetapan bacaleg.
Sementara itu batas akhir pendaftaran bakal calon bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah ditututup pada hari minggu 14 Mei 2023 pukul 23 :59 Wib.
Menjawab hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Medo Patria, dan Divisi Perencanaan Teknis Yon Baiki mengatakan, dari 18 partai politik peserta pemilu 2024, hingga batas akhir pendaftaran bacaleg di KPU Pessel hanya ada 15 parpol telah mendaftarkan bacalegnya.
Lima belas parpol yang ikut di pileg, Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, Hanura, PKB, PBB, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, Partai Umat, PSI, Gerindra, Perindo, dan Gelora. Sedangkan tiga parpol tidak mendaftarkan bacalegnya yaitu, PKN, Buruh dan PSI. ( Rio)






