PESSEL METRO–Perdebatan tentang sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sistem pemilu 2024 seolah menjadi momok bagi bakal calon legislatif yang akan tampil pada pemilihan legislatif. Hal tersebut membuat beberapa bakal calon legislatif ( Bacaleg) galau.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum. Sistem pemilu di Indonesia saat ini berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal ini termuat dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.
Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan.
Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu.
