Untuk penerimaan BBNKB, kebijakan Triplke Untung+ mencapai Rp58.914. 986.750. Rata-rata per hari mencapai Rp1,6 miliar dengan total kendaraan mencapai 19.530 unit. Sedangkan kebijakan 5 Untung, totalnya mencapai Rp104. 561.766.100. Rata-rata per hari mencapai Rp1,4 miliar dengan jumlah kendaraan 28.645 unit.
Juga kebijakan penghapusan denda PKB dan pemberian diskon PKB, jumlah unit PKB yang dibebaskan mencapai 17.697 unit. Dengan pokok nilai PKB mencapai Rp19.838.257.900 dan denda mencapai Rp5.176. 638.250.
Kebijakan pembebasan BBNKB nomor BA, jumlah BBNKB yang dibebaskan mencapai 155 unit dengan nilai pokok mencapai Rp2. 641.025.650 dan denda mencapai Rp133.610.550.
Sedangkan jumlah PKB yang dibebaskan berdasarkan jumlah tahun tagihan, untuk 2 tahun sebanyak 7.136 unit, 3 tahun (3.256 unit), 4 tahun (2.250 unit) dan lebih 5 tahun (5.055 unit).
Sementara, kebijakan pemberian diskon PKB, trendnya, untuk diskon 2 persen sebanyak 65.940 unit dengan total mencapai Rp1.086.764.100. Diskon 4 persen, sebanyak 3.197 unit dengan total Rp113. 033.750. Diskon 50 persen, sebanyak 1.923 unit dengan total Rp2.302.582.550.
Dari pencapaian tersebut, dalam evaluasinya yang perlu jadi catatan yakni, trend penerimaan PKB harian naik setelah kebijakan keringanan Triple Untung+ dan 5 Untung dilaksanakan. “Di mana kenaikannya dari rata-rata Rp2,8 miliar menjadi Rp3,1 miliar,” ungkapnya.
Catatan lainnya, sasaran Triple Untung+ untuk memutasikan kendaraan non BA menjadi BA dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Sebanyak 1.923 unit kendaraan nomor BA telah dimutasikan ke BA dengan nominal PKB dan BBN sebesar Rp2,3 miliar.(fan/adv)
