BERITA UTAMA

Evaluasi Program Triple Untung+ 2023, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Naik Menjadi Rp3,1 Miliar

0
×

Evaluasi Program Triple Untung+ 2023, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Naik Menjadi Rp3,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur, Audy Joinaldy

 

PADANG, METRO–Program Triple Untung+ yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapen­da) merupakan program membe­rikan keringanan pembayaran pajak ken­daraan bermotor bagi ma­syarakat.

Program yang telah dilaksa­nakan sejak 1 Maret hingga 2 Mei 2023 ini memberikan keringanan berupa, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, de­n­da Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), bebas Bea Balik Nama Kend­a­raan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk provinsi.

Selain itu pemberian diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pertama untuk kendaraan motase masuk, serta diskon PKB 2 persen hingg 4 persen.

Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah me­lalui Kepala Bapenda Pro­vinsi Sumbar, Maswar Dedi me­ngungkapkan, dalam evaluasinya setelah periode pe­laksanaan Triple Untung+ berakhir, memberikan dampak pendapatan daerah yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah.

Maswar Dedi meng­ung­kapkan, untuk penerimaan PKB, melalui kebijakan Triple Untung+, totalnya Rp119.441. 210.500 dengan rata-rata per hari mencapai Rp3,3 miliar dan unit kendaraan berjumlah 149.016 unit.

Baca Juga  Rekomendasi Dua Koperasi di Teluk Bayur Tak Berlaku Lagi, Mahkamah Agung RI Keluarkan Amar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Sementara, melalui kebijakan 5 Untung, total pe­neri­maannya mencapai Rp269.955.869.350. Rata-rata per hari Rp3,8 miliar dengan jumlah kendaraan mencapai 334.272 unit.

Untuk penerimaan BB­NKB, kebijakan Triplke Untung+ mencapai Rp58.914. 986.750. Rata-rata per hari mencapai Rp1,6 miliar de­ngan total kendaraan mencapai 19.530 unit. Sedangkan kebijakan 5 Untung, totalnya mencapai Rp104. 561.766.100. Rata-rata per hari mencapai Rp1,4 miliar dengan jumlah kendaraan 28.645 unit.

Juga kebijakan penghapusan denda PKB dan pemberian diskon PKB, jumlah unit PKB yang dibebaskan mencapai 17.697 unit. Dengan pokok nilai PKB mencapai Rp19.838.257.900 dan denda mencapai Rp5.176. 638.250.

Kebijakan pembebasan BBNKB nomor BA, jumlah BBNKB yang dibebaskan mencapai 155 unit dengan nilai pokok mencapai Rp2. 641.025.650 dan denda men­capai Rp133.610.550.

Sedangkan jumlah PKB yang dibebaskan berda­sarkan jumlah tahun tagihan, untuk 2 tahun seba­nyak 7.136 unit, 3 tahun (3.256 unit), 4 tahun (2.250 unit) dan lebih 5 tahun (5.055 unit).

Baca Juga  Sistem Pelaporan Rokok Ilegal Menggema Hingga Sumatera Barat

Sementara, kebijakan pemberian diskon PKB, trendnya, untuk diskon 2 persen sebanyak 65.940 unit dengan total mencapai Rp1.086.764.100. Diskon 4 persen, sebanyak 3.197 unit dengan total Rp113. 033.750. Diskon 50 persen, sebanyak 1.923 unit dengan total Rp2.302.582.550.

Dari pencapaian tersebut, dalam evaluasinya yang perlu jadi catatan yakni, trend penerimaan PKB harian naik setelah kebijakan keringanan Triple Untung+ dan 5 Untung dilaksanakan. “Di mana kenaikannya dari rata-rata Rp2,8 miliar menjadi Rp3,1 miliar,” ungkapnya.

Catatan lainnya, sasaran Triple Untung+  untuk memutasikan kendaraan non BA menjadi BA dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Seba­nyak 1.923 unit kendaraan nomor BA telah dimutasikan ke BA dengan nominal PKB dan BBN sebesar Rp2,3 miliar.(fan/adv)