PADANG, METRO–Program Triple Untung+ yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan program memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Program yang telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 2 Mei 2023 ini memberikan keringanan berupa, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk provinsi.
Selain itu pemberian diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pertama untuk kendaraan motase masuk, serta diskon PKB 2 persen hingg 4 persen.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengungkapkan, dalam evaluasinya setelah periode pelaksanaan Triple Untung+ berakhir, memberikan dampak pendapatan daerah yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah.
Maswar Dedi mengungkapkan, untuk penerimaan PKB, melalui kebijakan Triple Untung+, totalnya Rp119.441. 210.500 dengan rata-rata per hari mencapai Rp3,3 miliar dan unit kendaraan berjumlah 149.016 unit.
Sementara, melalui kebijakan 5 Untung, total penerimaannya mencapai Rp269.955.869.350. Rata-rata per hari Rp3,8 miliar dengan jumlah kendaraan mencapai 334.272 unit.
