SOLOK, METRO–Pemerintah Kota Solok terus berupaya mendorong peningkatan produk halal di Kota Solok. Dan melalui Kantor Kementerian Agama Kota Solok, upaya tersebut terus dilakukan. Wali Kota Solok Zul Elfian mengatakan memberikan kepastian terhadap produk yang layak dan halal dikonsumsi masyarakat menjadi perhatian pemerintah saat ini. Sehingga masyarakat mengetahui produk yang akan mereka beli tanpa ada rasa was was.
Untuk itu Kantor Kementrian Agama Kota Solok melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI). Kasi Bimas Islam Kota Solok, Irawadi Uska menyampaikan penyelenggara kegiatan berasal dari Satgas layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Sedangkan peserta terdiri dari Pendamping PPIH lulus tahun 2023 dari unsur Penyuluh Agama Islam.
Kegiatan ini mendatangkan narasumber Noni Putri Dewi, SS. MH, selaku Pembina Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Pendidikan Cendikia Muslim (YPCM) dengan jumlah peserta dari Kota Solok sebanyak 12 orang.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan kegiatan Kampanye Mandatori Halal. Kantor Kementerian Agama mengharapkan setelah mengikuti pelatihan, Penyuluh dapat mendampingi Proses Produk Halal UMKM Pelaku usaha masyarakat dan bisa mengajak serta membantu pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat produk halal,” kata Irawadi.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Kota Solok, H. Mustafa menyampaikan, salah satu kebijakan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah target untuk sertifikasi Halal, tahun 2023 harus mengeluarkan sertifikat sebanyak 1 juta dan target serfikasi halal 10 juta hingga 2024 bisa diwujudkan.
“Sampaikanlah kepada masyarakat program Kementerian Agama ini dan bantulah pemilik UMKM sehingga mereka bisa mendapatkan sertifkat halal secara gratis, mari kita berbenar-benar dan fokus dalam menyukseskan program Sertifikat Halal Kementerian Agama,” sampai H. Mustafa.
Mustafa mengingatkan, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Non PNS, mempunyai fungsi yang harus diterapkan di tengah masyarakat, di antaranya fungsi Komunikatif, Edukatif, Informatif, dan advokatif. Penyuluh Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam menyampaikan visi dan misi Kementerian Agama.
“Kenapa Sertifikat Halal ini menjadi program dari Kementerian Agama, disebabkan karena pada umumnya masyarakat Indonesia adalah umat muslim, maka harus dipastikan apa yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sudah dipastikan halal,” jelasnya.
Karena belum tercapainya target 1 juta Sertifikat Halal, maka menurutnya dipandang perlu untuk memberikan penguatan kepada penyuluh agar penyuluh bisa bekerja secara maksimal dalam membantu tercapainya target yang telah diberikan kepada Kementerian agama Kota solok. (vko)






