METRO PESISIRMETRO SUMBAR

Pariaman 4 Kali Raih Predikat KLA

0
×

Pariaman 4 Kali Raih Predikat KLA

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO – Kota Pariaman telah 4 kali berturut-turut mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) dari pemerintah pusat, dengan rincian 1 kali untuk predikat Pratama dan 3 kali predikat Madya.
Untuk mencapai predikat tertingi KLA yaitu Nindya, tahun 2019 ini, Pemko Pariaman melalui DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kegiatan, percepatan evaluasi KLA, dengan Kepala Desa dan Lurah se-Kota Pariaman, kemarin.
Kepala DP2AKB Kota Pariaman, Alfian Harun, mengatakan, diadakannya Rakoor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa dan Lurah, tentang bagaimana Desa/Kelurahan Layak Anak yang telah ada, dan bagaiman mengevaluasi kelemahan dan kekurangan penerapanya di Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Pariaman selama ini.
“Kita berharap dalam Rakor ini kita menyamakan persepsi tentang Desa/Kelurahan Layak sampai KLA, sehingga kita bersama merumuskan apa saja yang dapat kita lakukan dari hasil evaluasi kita selama ini, sehingga di tahun 2019 ini, KLA Nindya dapat kita raih,” tuturnya.
Penguatan Desa/Kelurahan Layak Anak ini nantinya yang akan menjadikan Kota Pariaman layak untuk mendapatkan penghargaan KLA Nindya.
“Kita juga akan merumuskan apa saja kebutuhan yang harus disiapkan untuk itu,” ungkapnya.
“Mulai dari pemenuhan hak anak, kebijakan yang baik untuk anak, dan inspirasi dari anak, harus dapat kita tamping mulai dari desa/kelurahan, dengan mengikutsertakan mereka dalam Musrenbang Desa/Kelurahan,” ungkapnya.
“Untuk KLA Nindya ini, kita juga memerlukan komitmen dari semua pihak, mulai dari executive, legeslatif, jajaran vertical, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat, Kepala Desa/Lurah, Masyarakat dan Dunia Usaha,” ujarnya lebih lanjut.
Anak juga merupakan bagian dari warga Negara yang mempunyai hak yang sama dengan orang dewasa.
”Pengertian dari anak itu sendiri adalah, mulai dari dalam kandungan ibunya sampai ia berusia 18 tahun, dan kita sebagai bagian dari pemerintah, wajib memenuhi hak dasar anak itu sendiri,” tandas Alfian Harun. (efa)