SUDIRMAN, METRO – Hingga kini, masih banyak masyarakat Kota Padang yang mengeluhkan belum mendapatkan e-KTP dari Pemko. Padahal mereka sudah lama melakukan perekaman data. Malahan ada yang berulang kali mendatangi kantor camat maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, namun e-KTP yang diharapkan, tak kunjung ada.
Salah satu warga yang sudah lama menunggu untuk bisa mendapatkan e-KTP yaitu Roza (40).
”Saya sudah hampir sau tahun melakukan rekam data. Namun e-KTP belum juga dapat-dapat,” keluh Roza, Jumat (18/1).
Roza berharap, pada tahun ini ada kemudahan dari Pemko untuk ia mendapatkan e-KTP. Sebab, e-KTP ini sangat urgen dan dibutuhkan masyarakat. “Kalau tidak bere-KTP, kita tidak dilayani,” tukasnya.
Sekretaris Disdukcapil Padang, Silfeni mengatakan hingga Jumat (18/1), blangko e-KTP di Disdukcapil Kota Padang masih dalam keadaan kosong. Saat ini, OPD tersebut masih dalam tahap penjemputan blangko ke pemerintah pusat.
Silfeni menambahkan, untuk tahap pertama pada 2019 ini, jatah blangko yang diberikan untuk Kota Padang oleh Kementerian Dalam Negeri sebanyak 3.000 lembar. Sementara warga yang sudah antre menunggu e-KTP mencapai 50 ribu orang. Mereka terdiri dari orang-orang yang baru saja melakukan perekaman data dan yang sedang memegang suket (surat keterangan) sebagai pengganti e-KTP.
Jika blangko nanti sudah datang, maka pihaknya sebut Silfeni, akan mendistribusikan ke kecamatan. Namun sebagian lagi distandbykan di kantor Disdukcapil Padang.
Blangko-blangko itu sebutnya, akan diprioritaskan kepada masyarakat yang mendesak membutuhkan e-KTP. Selain itu, juga diprioritaskan bagi masyarakat yang telah melakukan perpanjangan suket tiga kali hingga empat kali.
”Daftar antrean kan sudah sangat banyak. Makanya yang bakal dapat adalah yang prioritas saja,” kata Silfeni.
Jika sudah sampai terang Silfeni, dalam waktu dekat blangko tersebut sudah bisa dicetak dan didistribuskan kepada masyarakat. Menurutnya, sampai saat ini keterbatasan blangko tak bisa dihindari. Karena kuota blangko dari pusat untuk Kota Padang sangat terbatas dan tidak sebanding dengan penduduk yang butuh KTP.
”Pengadaan blangko ini dilakukan oleh pusat. Pemko tidak diberi kewenangan untuk mengadakan sendiri blangkonya. Kalau kita diberi kewenangan, bisa kita upayakan dengan dana APBD Padang. Tapi untuk blangko ini adalah kewenangan pusat,” tandasnya.
Silfeni mengungkapkan, Pemko baru diberi kewenangan untuk pengadaan tinta saja. Dan sampai kemarin, kondisi tinta masih aman.
Hingga kini, untuk menutupi kekurangan yang ada, pihaknya sebut Silfeni, masih mengeluarkan suket sebagai pengganti e-KTP. Suket ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan e-KTP dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Suket diberikan dengan masa berlaku 6 bulan. Jika ingin memperpanjang, bisa diperpanjang kembali.
“Jadi untuk sementara kita masih memberikan suket kepada masyarakat yang butuh e-KTP. Fungsinya sama,” tegas Silfeni lagi.
Terkait persoalan ini, Ketua Fraksi PDI P DPRD Padang, Wismar Pandjaitan mengatakan masalah e-KTP masih menjadi keluhan bagi warga di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Sehingga membuat proses masyarakat mengurus keperluan yang dibutuhkan tersendat penyelesaiannya hingga beberapa hari karena warga hanya memakai suket.
Ia menginginkan, Pemko dapat menjemput bola ke Kemendagri soal kebutuhan blangko. Supaya warga dapat bisa segera mendapatkan e-KTP dan segala urusannya tak bermasalah.
“Wali Kota harus arif dalam menyikapi hal ini. Jangan blangko dibiarkan kosong hingga waktu lama,” ujarnya. (tin/ade)





