BUKITTINGGI, METRO – Gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bukittinggi yang berlokasi di Gadut, Kabupaten Agam memang sudah berusia uzur. Namun demikian, sejak beberapa tahun terakhir perhatian pemko terhadap gedung yang biasa digunakan untuk Kir itu sangat minim. Sehingga kondisinya cukup memprihatinkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi melalui Kepala UPTD PKB, Anhar Yazid, menyebutkan, kondisi gedung UPTD PKB yang memprihatinkan ini sudah berlangsung lama. Hal ini dipicu karena status tanah milik Pemprov. Sumatera Barat.
“Sehingga kita dari Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan tidak bisa menganggarkan untuk merehabilitasi gedung ini. Sementara, kondisi gedung kian memprihatinkan. Sekarang saja plafonnya sudah hampir ambruk,” ujar Anhar Yazid, Kamis(17/1).
Dikatakan Anhar. pemerintah provinsi menyerahkan assetnya itu kepada Pemko Bukittinggi dan Pemkab.Agam. Artinya gedung UPTD.PKB ini milik berdua Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Dengan penyerahan asset itu, gedung UPTD. PKB ini menjadi tanggung jawab dua daerah untuk merehabnya.
“Untuk kita dari UPTD PKB Kota Bukittinggi telah mengajukan anggaran rehab gedung UPTD PKB untuk tahun 2019 ini. Ternyata hanya dianggarkan sebesar Rp 195 juta, yang disebutkan untuk rehab, perencanaan dan pengawasan.
Dengan anggaran sebesar itu, kita cuma bisa mengganti atap dan pengecatan saja. Karena untuk rehab total diperkirakan akan menelan dana hingga Rp 500 juta,” ujar Anhar.
Tentu diharapkan perhatian juga dari pemkab Agam terkait UPTD PKB ini. Karena diketahui, tahun 2019 Kab. Agam belum mengajukan anggaran rehab gedung ini. “Hal tersebut tentu juga menjadi kendala. Kita pun juga sulit memilah milah antara UPTD PKB Bukittinggi dengan UPTD Kab.Agam. Kami berharap, pemkab Agam juga menganggarkan biaya rehab gedung ni, “ kata Anhar. (cr8)















