TANAHDATAR, METRO – Pemkab Tanahdatar melalui Dinas PMDPPKB Tanahdatar gelar rapat koordinasi program pembangunan pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Sosialisasi Permendes 16/2018 tentang Prioritas Dana Desa 2019 di aula Kantor Bupati, Batusangkar, Rabu (16/1).
Hal ini guna memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam pemantauan serta evaluasi pengunaan Dana Desa (DD).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhklis yang membuka kegiatan in mengharapkan ke depannya, peraturan penyelenggaraan Dana Desa/Nagari dapat dipahami sebagaimana yang tercantum pada Permendes 16/2018 sebagai pedoman penyusunan APBN.
“Tingkatkan selalu koordinasi sesama penyelenggara Dana Desa/Nagari sehingga terwujud penyelenggaraan yang efisien dan aman,” ujar Mukhlis.
Sebagaimana yang telah telah diinformasikan pedoman teknis prioritas penggunaan Dana Desa/Nagari bersumber dari APBN untuk pembangunan sebanyak 70 persen. Sedangkan di bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak 30 persen digunakan untuk bidang keagamaan, adat budaya, perlindungan anak dan perempuan serta kegiatan sosial lainnya.
“Jika terjadi permasalahan di lapangan, diskusikanlah secara bersama-bersama dengan melibatkan pemerintah kabupaten terkait penyelenggaraan Dana Desa/Nagari,” ujar Muhklis.
Kepala Dinas PMDPPKB Tanahdatar Nofenril mengatakan, pengadaan Barang Jasa di Desa/Nagari yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) harus mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 44/2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa/Nagari.
”Teruntuk petugas pendamping P3MD hendaknya terlibat langsung dalam penyelenggaraan Dana Desa di Nagri serta diharapkan juga Wali Nagari dapat mempelajari regulasi baru tentang penyelengaraan Dana Desa/Nagari dari berbagai sumber yang ada,” ujar Muhklis.
Di kesempatan yang sama Kasi Intel Kejari Tanahdatar Tatang Hermawan menyebutkan, dalam materi disampaikannya bahwa prinsip pengunaan Dana Desa/Nagari diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program kegiatan di bidang pembangunan Desa/Nagari dan pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari harus mencakup pada keadilan, kebutuhan, prioritas, terfokus, kewenangan desa, partisipasi, swakelola, berdikari dan berbasis sumber daya Desa/ Nagari.
”Penggunaan Dana/Nagari diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Masayarakat Desa/Nagari berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penangulangan kemiskinan seta peningaktan pelayanan publik ditingkat Nagari,” ujarnya.
Turut hadir pada saat itu Camat se -Tanahdatar, Wali Nagari se Kabupaten Tanahdatar, Pendamping P3MD se Kabupaten Tanahdatar dan tamu undangan lainnya. (ant)