Kombes Pol Hilman Wijaya menuturkan, tilang manual yang kembali diterapkan ini akan meyasar pengendara dengan 12 pelanggaran. Yakni, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Lalu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimensi (ODOL) dan kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu.
“Tilang manual akan serentak diberlakukan di semua jajaran Polres di wilayah Hukum Polda Sumbar, jadi taatilah peraturan berlalu lintas. Maka dari itu, sebelum berkendara cek dulu surat-surat sebelum dihentikan oleh petugas kami, tolong cek betul kendaraan anda,” ungkapnya.
Kombes Pol Hilman memastikan dalam pelaksanaan tilang manual kali ini, akan lebih tertata dari sebelumnya. Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP kepada para pelanggar lalu lintas.
“Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank, maka mereka juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri. Namun yang pasti, tidak ada titip sama anggota kami,” pungkasnya. (rgr)
