PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar kembali memberlakukan tilang non elektronik untuk untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Pemberlakuan itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, pemberlakuan ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. Terkait tilang manual, diberlakukan untuk beberapa pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh E-TLE dan juga pelanggaran yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Pada saat ini, Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Satlantas di Polres-polres yang ada di Sumbar sudah mulai memberlakukan tilang non elektronik. Untuk memastikan kesuksesan kebijakan ini, kita juga menyosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Hilman Wijaya, Jumat (12/5).
Dijelaskan Kombes Pol Hilman, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini juga merupakan upaya dari Polri dalam menyosialisasikan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.
“Menurut analisa dan evaluasi yang dilakukan, pelanggaran dan lakalantas kebanyakan dilakukan oleh rentang usia 15-28 tahun. Pemberlakukan tilang manual ini juga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tegas Kombes Pol Hilman.
