PARIAMAN, METRO – Polres Pariaman bekerja sama dengan Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Sumbar lakukan pembongkaran makam Azizah alias Mak Apuak (70), Kamis (17/1). Dia adalah korban perampokan di rumahnya pada 18 Juli 2018 di Dusun Sungai Rambai Hilia, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menyebut, pembongkaran makam Mak Apuak dengan tujuan keperluan autopsi oleh Tim DVI Polda Sumbar sebagai melengkapi alat bukti tindak kekerasan dan pencurian oleh Y (38). “Autopsi baru sekarang bisa kita lakukan, karena pihak keluarga baru bersedia untuk dilakukan pembongkaran makam,” jelasnya.
Ia mengatakan, proses pembongkaran makam dan autopsi jasad korban menjadi tontonan masyarakat setempat. Warga yang datang dari desa tetangga, mengelilingi area yang dibatasi garis polisi.
Menurut keterangan tersangka, awal kejadian ketika tersangka Y meminjam berupa emas kepada korban. Namun karena satu tahun lalu emas yang sudah dipinjam dikembalikan Y, sehingga korban tidak mau meminjamkan lagi. “Utang lamo alun kau bayia lai, lah bapinjam lo baliak,” kata korban ketika itu.
Kemudian, pinjaman tidak diberi korban maka tersangka langsung membekap korban dengan bantal hingga tewas dan langsung kabur membawa 1 gelas emas, 2 cincin emas dan uang tunai Rp5 juta. ”Tersangka kabur meninggalkan seorang suami dan enam orang anak, di antaranya masih berusia 3 tahun,” terangnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses lebih dalam lagi. Tersangka dikenakan pasal 185 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, menurut keterangan masyarakat bahwa tersangka kesehariannya ssbagai pedagang barang harian dan juga banyak mempunyai utang pada masyarakat sekitar. (z)