PADANG, METRO – Kasus pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan di klinik hewan milik pemerintah di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) 2016 silam, kini memasuki jilid II. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang juga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Seksi Klinik Hewan Kantor UPTD BLKKH Dinas Petenakan dan Kesehatan Sumbar, drh Syamsurizal sebagai tersangka dan sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun kurungan penjara. Namun, meskipun sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kasus itu tidak berhenti sampai di situ saja.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada jilid II ini merupakan Eni Haswita yang dulu waktu dilakukan OTT masih menjabat sebagai Kepala UPTD BLKKH, bersama dengan dua dokter hewan yakni drh Hanif Fadli, dan drh Alda yang bertugas di klinik hewan pelat merah itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi mengatakan, kasus pungli di klinik hewan Dinas Perernakan dan Kesehatan Sumbar memang masih dilanjutkan dan berkasnya masih dilengkapi penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumbar.
”Dari hasil penyidikan ketiga orang itu diduga ikut terlibat dalam kasus pungli tersebut dengan bukti-bukti yang ada. Sehingga penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Margiyanta, Kamis (17/1).
Margiyanta menjelaskan, berkas pertama itu sudah selesai. Sedangkan untuk berkas dengan tiga orang tersangka ini masih P-19. Berkas perkara kepala UPTD BLKKH yang ditetapkan tersangka dipisah dengan berkas dua orang dokter hewan yang juga sebagai tersangka. Jadi pada lanjutan ini ada dua berkas. Yang dua orang dokter hewan berkasnya digabung.
Margiyanta menuturkan ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Eni Haswati yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan mantan kepala UPTD BLKKH yang merupakan atasan dari Syamsurizal yang saat itu menjabat sebagai kepala seksi (kasi) pada UPTD itu.
”Sedangkan kedua dokter hewan ini dugaan keterlibatannya karena melaksanakan pelayanan pengobatan atau vaksin hewan. Mereka melakukan pungutan untuk pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan Pemerintah. Pada intinya mereka saling berkaitan dalam melakukan pungli di sana,” ungkap Margiyanta.
Seperti yang diketahui, terungkapnya praktek pungli disana, berawal ketika Tim Satgas Saber Pungli Subdit III Tipikor Polda Sumbar melakukan OTT di klinik hewan itu pada tanggal 21 November 2016 lalu. Pada saat dilakukan OTT diamankan 9 orang, dan akhirnya ditetapkan 1 orang tersangka yakni Syamsurizal.
Diduga, tersangka melakukan pungutan liar dalam proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan bendasarkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub nomor 76 tahun 2014 tentang retribusi.
Pada saat OTT tim melakukan penggeledahan di klinik tersebut, ditemukan sejumlah uang Rp 6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja mangan apotek dari tangan inisial Drh. IH dan uang berjumlah Rp 3.000.000 ditemukan daIam laci meja tersangka Drh Syamsurizal yang diduga uang hasil dari pungutan yang dilakukan untuk pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Selain menemukan uang hasil pungli, tim juga menemukan barang bukti pendukung, berupa komputer, berkas-berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk PAD Sumbar sejak Januari 2016, Buku Registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan pergub yang telah ditetapkan.
Setelah kasus Syamsurizal berlanjut ke pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap polisi terus mendalami kasus tersebut hingga akhirnya ditetapkan 3 tersangka lagi. Bahkan dalam proses penyidikan, Polisi juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas. (rgr)














