“ASN boleh untuk mengikuti pencalonan, selama pada pendaftaran yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinannya,”tegasnya.
Hal ini ditegaskan oleh Al Azhar Rasydin saat pendaftaran perdana Caleg ke KPU Tanah Datar yang dimulai oleh Partai Nasdem dimana diketahui ada beberapa Caleg dari Partai Nasdem ini yang terdaftar sebagai ASN maupun pegawai BUMN.
“Memang di dalam tubuh Partai akan dimeriahkan oleh beberapa Caleg yang kebetulan berprofesi sebagai ASN, pegawai BUMN, Wali Nagari, dan pejabat lainnya,”ujar Ketua DPD Nasdem Richi Afrian. (ant)
Laman 2 dari 2
















