TANAHDATAR, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pejabat setara lainnya agar mundur jika ingin maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
“Yang akan mendaftar sebagai Caleg agar memenuhi persyaratan berupa surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan setempat agar tidak menjadi persoalan pencalonan dikemudian hari,”ujar Komisioner Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasydin, Jumat (12/5).
Dikatakan oleh Al Azhar Rasydin, pihaknya meminta jika memang ada dari ASN, pejabat BUMN dan pegawai lainnya, yang akan mengajukan diri sebagai salah seorang Caleg, maka ia harus melampirkan surat pengunduran diri jabatan yang diketahui pimpinan dan dilampirkan pada pendaftaran calon.
















