Rapat paripurna yang awalnya di jadwalkan pukul 09.00 WIB, akhirnya molor hingga pukul 11.15 WIB. Hanya beberapa anggota dewan yang terlihat hadir. Sementara barisan kursi pinpinan, awalnya hanya diisi Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, kemudian secara berangsur dua wakil ketua datang mengisi kursi pimpinan lainnya, yakni Ilham Maulana dan Amril Amin.
Rapat Paripurna baru dibuka sekitar pukul 11.23 Wib. Sementara anggota dewan yang duduk di kursi saat itu terlihat hanya sekitar 12 orang.
Dalam pembukaan, pimpinan menyampaikan, dari daftar hadir, 45 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir 14 orang, sakit tiga orang dan 28 orang tak ada berita. Dengan demikan kuorum tidak tercapai,” kata Syafrial Kani.
Dijelaskannya, sesuai tata tertib (tatib) Pasal 29 ayat 2, rapat paripurna harus dihadiri 50 persen ditambah 1 anggota dewan. Karena kuorum tidak terpenuhi, berarti rapat diskor.
Sejumlah anggota dewan yang hadir, beradu argumen. Sebagian menyebut bisa dilanjutkan dan sebagian lagi menyatakan ditunda.
Seperti Faisal Nasil dari Fraksi PAN yang juga anggota Komisi III. Menurut dia, paripurna itu harus sesuai dengan tatib. Selain itu, dia meminta persoalan cagar budaya ini seharusnya terlebih dahulu dibahas bersama komisi yang bersangkutan. “Inilan baru cerita burung, belum tau kita apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Jumadi, tetap meminta karena rapat paripurna saudah diagendakan Bamus, maka dia berharap tetap dilanjutkan. “Hari ini penyampaian saja. Kita dengar dulu penyampaian dari pengusul. Setelah itu, kita serahkan sepenuhnya kepada kuorum,” jelasnya. Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menunda rapat paripurna hak interpelasi tentang cagar budaya. (hsb)
