SAWAHAN, METRO–Rapat paripurna internal DPPD Kota Padang terkait hak interpelasi tentang Cagar Budaya terpaksa ditunda, karena dianggap tidak memenuhi kuorum, Jumat (22/5). Banyak anggota dewan tak hadir dalam paripurna tersebut.
Anggota dewan pengusul interpelasi mengaku kecewa atas sikap kurang pedulinnya anggota fraksi yang tak hadir dalam rapat paripurna. Seperti disampaikan Wismar Panjaitan dan Christian Rudi Kurniawan. Sebagai fraksi pengusul, pihaknya cukup kecewa atas banyak ketidak anggota dewan tak hadir dalam rapat paripurna.
“Bagi anggota dewan, sebenarnya momen ini sangat penting. Ini amanah Undang-undang, susuai tugas anggota dewan dalam pengawasan. Dan ini, berkaitan dengan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan,” terang Wismar.
Christian Rudi juga menambahkan, interpelasi terhadap kebijakan wali kota ini, ada kaitannya dengan pembongkaran salah satu rumah yang merupakan cagar budaya karena pernah ditinggali Presiden RI pertama Soekarno.
“Kata Bung Karno, jangan pernah lupakan sejarah. Karena itu, kepada anggota dewan yang tidak hadir itu diharapkan terbukalah pikirannya, sebab ini sangat penting,” katanya.
Jumadi, anggota dewan yang ikut mengusulkan interpelasi tersebut menambahkan, ketidakhadiran anggota fraksi dalam rapat paripurna itu merupakan bentuk ketidak pedulian.
“Dalam pengalaman kita, setiap ada pangusulan interpelasi selalu mentok. Kalau tak salah, sudah tiga kali mentok. Padahal kita hanya ingin mempertanyakan adanya dugaan kelalaian wali kota dalam menjaga situs budaya,” ungkapnya.
“Soal kecewa, pasti kecewalah dengan ketidak pedulian dari sebagian anggota fraksi. Yang jadi pertanyaan, apakah mereka itu paham gak pentingnya interpelasi ini atau tidak?”
Sebelumnya, ruang sidang utama DPPD Kota Padang terlihat sepi saat rapat paripurna Internal DPPD Kota Padang terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya berlangsung.
