Dikatakannya, Opini WTP ini pedoman bagi Pemkab Agam dalam mengelola keuangan dae¬rah agar lebih efisien, efektif dan transparan. Selain Kabupaten Agam, 6 daerah juga menerima LHP dari BPK dengan meraih Opini WTP atas pemeriksaan LKPD 2022. Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus menyebutkan, ketujuh daerah yang menerima LHP ini meraih Opini WTP.
Namun katanya, ada beberapa catatan seperti penatausahaan kas dan aset tetap belum tertib, serta kelebihan pembayaran belanja honorarium. Kemudian belanja BBM tidak didukung bukti yang sah, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya.
Selanjutnya kekurangan volume pekerjaan konstruksi, serta keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung. “Kita minta ke 7 daerah dapat menindaklanjuti catatan ini, karena efektivitas pemeriksaan diukur dari tindaklanjutnya,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia me¬ngapresiasi Kabupaten Agam, karena tindaklanjut pemeriksaan keuangannya mencapai 86,18 persen. Bahkan Kabupaten Agam tertinggi capaian tindaklanjutnya, dari 6 daerah lain yang menerima LHP atas LKPD 2022 tersebut. (pry)
