Maka untuk mengambil WA lagi, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.S.IK,MH bisa melakukanya dengan
aplikasi WA di hp yg lama di uninstall, Install aplikasi WA yang baru, Registrasi menggunakan nomor yang ada, masukkan OTP yang dikirimkan oleh provider telepon saudara/i melalui sms. Jangan kirimkan OTP ke siapan pun yang meminta.
Kemudian, segera aktifkan Two Step Verification dengan cara : masuk ke setting, klik account, pilih Two-Step Verification, masukkan kode PIN sebanyak 6 digit, konfirmasi kode PIN, masukkan alamat email, konfirmasi alamat email.
Terakhir, jangan berikan kode PIN yang sudah Saudara/i buat kepada orang lain, karena hanya pelaku yang mengingini kode PIN tersebut.
” kita berharap dengan hal ini kita lakukan bisa bermanfaat bagi kita semua,” Sampai Kapolres Pessel. ( Rio)
