PADANG, METRO – Dua kawanan maling sepeda motor, masing-masing TS (26) serta AS (26) dibekuk Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Ipda Denny J di kawasan Jembatan Sawah Layiang, Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Selasa (15/1) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berdasarkan laporan nomor polisi LP/27/K/I/2019/SPKT UNIT II, tanggal 15 Januari 2019 atas nama pelapor Silvi Yona.
“Pelapor mengatakan, sepeda motor Yamaha merek Mio Sporty bewarna merah miliknya telah raib di rumahnya di kawasan Gunungpangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku,” ujar Edriyan.
Dilanjutkannya, setelah mengumpulkan informasi dari saksi dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa kedua pelaku tengah berada kawasan Jembatan Sawah Layiang dengan sepeda motor yang diduga milik korban.
”Tim Opsnal Polresta yang dipimpin Ipda Denny J melakukan pengecekan terhadap dua orang laki-laki yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut. Sesampai di TKP, ditemukan kedua laki-laki tersebut sedang berada di jembatan Sawah Layiang tersebut,” ucapnya.
Dalam penangkapan, tim mengamankan sepeda motor Yamaha merek Mio Sporty milik korban. Serta sebuah kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Kunci T biasanya digunakan untuk membuka paksa kunci motor, bahkan bisa menghidupkan mesinnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakulan Satreskrim Polresta Padang, diketahui bahwa kedua pelaku tidak hanya sekali ini saja melakukan aksinya. Namun beberapa bulan yang lalu keduanya juga pernah melakukan aksi yang sama di dua lokasi yang berbeda. Mereka pemain lama.
”Tersangka TS diduga sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kompleks Asrama Haji Parupuak Tabing, Kototangah bersama rekannya berinisial A. Sedangkan AS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kawasan Ulak Karang, Padang Utara bersama rekannya J bulan Maret 2018 yang lalu.” ujar Edriyan.
Untuk menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku akan di jerat Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” pungkas Edriyan. (r)











