TANAHDATAR, METRO – Nagari Parambahan jadi pioner penerbitan peraturan adat (Perdat) salingka nagari. Hal ini dibuktikan dengan telah dimulainya rapat bersama antara kerapatan adat nagari (KAN) dengan seluruh unsur dalam nagari termasuk pemerintahan nagari, Sabtu 12/1 di Masjid Raya, Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum.
Dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Zuldafri Darma sebagai putra daerah nagari Parambahan turut secara langsung menghadirinya, terlihat juga hadir Wali Nagari Parambahan H. Robi Yasdi, Ketua KAN Parambahan AZ Dt. Sinaro serta Perantau dan tokoh masyarakat Nagari Parambahan.
Ketua KAN Parambahan AZ Dt Sinaro mengatakan, niniak mamak yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Parambahan sepakat kembali menghidupkan atau membangkitkan kembali Peraturan Adat Salingka Nagari.
Dalam Peraturan Adat Salingka Nagari katanya, mengatur tatanan hidup sosial dalam masyarakat, seperti perkawinan sasuku, pemasangan pelaminan saat perkawinan, lompek banda, hukum bagi pelaku amoral dahulu bajak dari jawi dan lainnya sebagainya.
Dengan terbitnya peraturan ini sebut Az. Dt. Sinaro, diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat, sehingga diharapkan kembali tercipta masyarakat Parambahan yang jaya berdasarkan ABS SBK dan Syarak Mangato, adat mamakai. “Peraturan ini lahir berkat kerjasama kita semua termasuk perantau, tentu masih butuh kritik, saran serta masukannya, sehingga bisa lebih sempurna lagi,” kata Dt Sinaro.
Sementara, Kh Dt. Sia Basa sesepuh adat Nagari Parambahan menyebut, raso pareso nan alah mulai kurang tentu harus kita bangkitkan kembali, seperti adat meninggal didekat atau bahkan disamping rumahnya, ia tetap pergi bekerja ke ladang atau melaksanakan kegiatan pribadi, atau dengan kata lain lebih mementingkan diri pribadi dari bermasyarakat.
Sia Basa telah memangku jabatan Panghulu kaum selama 53 tahun, dirinya sangat mendukung terbitnya peraturan adat salingka nagari, sehingga masyarakat akan kembali ke kehidupan dengan tatanan adat yang baik.
Dikesempatan itu Wabup Zuldafri Darma menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Pemimpin di nagari yang telah sepakat atau mencoba menghidupkan peraturan adat, yang berguna untuk menata kehidupan bermasyarakat di kampung.
Peraturan dibuat karena kekawatiran terhadap perkembangan zaman yang mempengaruhi segala sendi kehidupan, terutama generasi muda kita, seperti LGBT, pergaulan bebas, narkoba dan lainnya.Peraturan yang akan ada diharapkan berdasarkan hasil musyawarah, jangan ada tebang pilih, diskriminatif.
Ia menambahkan, sebagai putra asli nagari parambahan, ia sangat mendukung pelaksanaan peraturan KAN yang mengatur sendi kehidupan masyarakat. “Hal ini akan kita wariskan pada generasi muda kita, dan mari ciptakan masyarakat nagari parambahan yang lebih sejahtera,” kata wabup.
Ia mengharapkan ninik mamak, paham terhadap adat istiadat ataupun aturan yang akan diterapkan dan komit dalam menegakan peraturan dan diharapkan juga memakai prinsip kandua badantiang dantiang, kandua bajelo-jelo. (ant)





