TANAHDATAR, METRO–Pelaku jambret sadis yang beraksi di Sawah Parik, Nagari Tanjuang Alam hingga membuat korbannya mengalami luka pada tangan dan kaki akibat terjatuh dari sepeda motor, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Tanjung Baru bersama Satreskrim Polres Tanahdatar.
Saat ditangkap di Jorong Ladang Darek, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, pelaku berinisial IM (25) ini dibuat tak berkutik. Pasalnya dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Hp Iphone XR dan surat-surat berharga milik korban.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi jambret. Namun, tas milik korban yang dijambret sudah dibuang oleh pelaku, sedangkan yang diambil hanya isinya saja.
Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas Iptu Gusrizal mengatakan, aksi jambret itu terjadi pada Kamis (2/2) pukul 15.30 WIB, berawal ketika korban SN (35) sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Bukittinggi menuju rumahnya.
“Rumah korban berada di Jorong Sianau Indah Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanahdatar. Saat perjalanan pulang itulah, di Jalan raya Sawah Parik tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa tas milik korban,” ungkap Iptu Gusrizal, Selasa (7/2).
Iptu Gusrizal menuturkan, akibat ditarik paksa oleh pelaku, korban yang ketika itu mengendarai sepeda motor hilang kendali dan oleng, sehingga membuat korban terjatuh ke aspal. Korban pun mengalami luka-luka pada bagian tangan dan kakinya.
“Sedangkan pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban. Selanjutnya, korban dibantu oleh masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Baru. Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian berupa satu unit Handphone serta surat-surat berharga milik korban,” ujar Iptu Gusrizal.
Ditambahkan Iptu Gusrizal, menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Baru Ipda Afrizal bersama anggota melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Dari hasil olah TKP, didapatkanlah informasi terkait ciri-ciri hingga identitas pelaku.
“Kemudian, Kapolsek beserta anggota melakukan Penangkapan terhadap pelaku ketika mengendarai sepeda motor di Jorong Ladang Darek, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam,” tambahnya.
Dijelaskannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Hp Iphone XR serta surat-surat berharga milik korban serta satu unit kendaraan roda merek Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Selanjutnya Terduga Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Tanjung Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Satreskrim Polres Tanahdatar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling penjara paling 12 tahun, pungkasnya. (ant)
