PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai keturunan Pakubowono V Kesulnanan Kraton Surakarta bergelar Bendoro Raden Mas, atas kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi pariwisata.
Hebatnya, pelaku bernama Dimas Bayu Amartha (DBA-48 tahun) yang ditangkap saat berada di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat 27 Januari 2023 lalu, ini berhasil menipu pengusaha Sumatra Barat (Sumbar) Muhammad Yamin Kahar hingga korban mengalami kerugian Rp1,1 miliar.
Setelah memintai uang kepada korban, pelaku mengiming-imingi bakal menginvestasikan uang warisannya dari Kraton Surakarta untuk pengembangan proyek pembangunan Resort Anai Land Pariwisata di Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman dan ternyata hal itu tidak pernah terealisasi.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dalam memuluskan aksinya DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM. Selanjutnya, sebagai seorang keturunan darah biru tersebut, DBA meyakinkan Muhammad Yamin Kahar mendapat warisan Rp5 triliun.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian memperlihatkan buku rekening dengan nominal Rp 5 triliun yang diduga palsu. Selain itu, tersangka juga memperlihatkan dan mengirimkan foto tumpukan uang kepada korban,” ungkap Kombes Pol Dwi saat konferensi pers, Selasa (7/2).
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata foto yang diambil berasal dari jasa pengiriman uang. Selain itu, tersangka juga berjanji akan membawa uang warisannya itu ke Padang kalau sudah berhasil dicairkan. Dengan iming-iming seperti itulah, tersangka kemudian meminta uang kepada korban.
“Jadi, untuk mencairkan harta warisan itu, tersangka membutuhkan biaya verifikasi sehingga meminta kepada korban uang Rp 1,1 miliar. Uang ini juga akan digunakan untuk urusan biaya operasional mengakut uang warisan ke Padang.Maka korban sudah mengirimkan uang sebasar Rp1,1 miliar. Tersangka juga membeli kendaraan dan alat lain,” ungkapnya.
Kombes Pol Dwi menuturkan,uang Rp 1,1 miliar itu diserahkan secara bertahap, yakni pada ada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp300 juta kepada tersangka. Kemudian, atas rencana proyek itu Muhammad Yamin Kahar memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta. Menurut Dwi, uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Berjalannya waktu korban selanjutnya menanyakan progres investasi resort yang dikerjakan tersangka. Namun tersangka selalu mengulur waktu hingga tidak ada kejelasan. Bahkan, tersangka tidak bisa lagi dihubungi dan tidak bisa ditemui,” jelas Kombes Pol Dwi.
Padahal sebelumnya, dikatakan Kombes Pol Dwi, tersangka telah mengirimkan foto tumpukan uang yang mengaku harta warisannya siap dikirim ke Padang dan ternyata hanya akal-akalan. Merasa tertipu korban kemudian melapor ke Polda Sumbar pada 3 Desember 2022.
“Berawal dari laporan ini kemudian Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Konfirmasi juga dilakukan penyidik kepada pihak Kraton Surakarta. Hasilnya, tersangka ternyata bukanlah keturunan Pakubowono V Kasunanan Kraton Surakarta. Pengakuan ini diketahui merupakan modus tersangka dalam melakukan penipuan,” tegasnya.
Selanjutnya, ditambahkan Kombes Pol Dwi, penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, ternyata tidak memenuhi panggilan. Tersangka juga sering ganti nomor telepon dan berpindah tempat. Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil pikap Isuzu Traga, mobil mewah Lexus. Berikutnya juga disita 90 unit box container plastik, 2 dus berisikan Alquran, 2 dus berisikan kain Sarung hingga kemeja batik hingga daster yang dibeli menggunkana hasil penipuan,” ulasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, beberapa barang bukti yang disita akan dibagikan tersangka dalam kegiatan sosial. Hal ini sengaja dilakukan untuk berkamuflase di balik kegiatan penipuannya.
“Inilah modus tersangka mengaku keturunan bangsawan dan darah biru. Kaitannya barang bukti, inilah wujudnya, dibelikan kotak box, baju, sarung, truk, dan ternyata juga untuk kegiatan dia dalam melakukan kegiatan sosial yang dibagikan kepada masyarakat. Hal itu agar lebih meyakinkan jika tersangka keturunan bangsawan yang baik hati,” kata Kombes Pol Andry.
Diegaskan Kombes Pol Andry, kasus ini masih terus dikembangkan. Hasil koordinasi, terdapat korban lainnya seperti di Jogjakarta, Banten hingga di Kalimantan. Untuk itu, ia meminta apabila ada masyarakat di luar sana juga pernah ditip tersangka, bisa lapor dan koordinasi dengan penyidik.
“Jadi memang namanya penipuan, diduga tersangka ada dibantu seseorang. Peran masing-masing orang yang bantu ini sedang dialami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ada istrinya dan beberapa orang lain. Termasuk aliran uangnya, sedang kami dalami,” katanya.
Selain itu, dikatakan Kombes Pol Andry, dalam penggeledahan yang dilakukan usai tersangka ditangkap, pihaknya juga menemukan satu pucuk senjata api jenis FN baby browning dengan kaliber 6 mm, 5 butir peluru dan 1 magazine. Atas penemuan itu, pihaknya juga menjerat tersangka dengan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Senpi itu menutur keterangan tersangka didapatkan dari pensiunan TNI yang saat ini sudah meninggal. Kita juga masih menyelidiki kegunaan senpi ilegal itu, apakah dipakai untuk kejahatan lainnya atau bagaimana,” tutupnya. (rgr)
