BERITA UTAMA

Buruh Harian Nyambi Jual Sabu

0
×

Buruh Harian Nyambi Jual Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku HS (48) yang merupakan pengedar sabu ditangkap jajaran Polres Agam saat menunggu pembeli di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya.

AGAM,METRO–Hendak mengantarkan sabu ke pelanggannya, seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di di Simpang Kandih Jorong Kubu Ujuang Pandan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (6/2) Sekitar pukul 15.15 WIB.

Ketika didatangi Polisi berpakaian preman, pelaku berinisial HS (48) ini sempat mengelak dan berkilah. Namun Polisi yang tak ingin dikibuli, langsung meng­geledah pelaku hingga ditemukanlah dua paket sabu dalam kotak rokok miliknya.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasatresnarkoba AKP Aley­xi Aubeydillah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan ma­syarakat bahwa pelaku dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

“Informasi kepada ka­mi, pelaku Begeng ini bertingkah mencurigakan karena dengan mondar-mandir di lokasi ia diamankan. Menanggapi laporan itu, selanjutnya saya bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian per­kara dan mengamankan pelaku,” ungkap AKP Aleyxi, Selasa (7/2).

AKP Aleyxi menuturkan, saat penangkapan, pelaku yang diinterogasi sempat membantah tuduhan sebagai pengedar sa­bu.  Kemudian dengan di­dampingi para saksi, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan, tem­pat dan ditemukan barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku jeket milik pelaku.

“Setelah sabu itu ditemukan, pelaku pun langsung tertunduk dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual kepada pelanggannya. Se­telah itu, pelaku beserta barang bukti langsung di­ba­wa ke Mapolres Agam,” katanya.

AKP Aleyxi menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Agam bersama ma­sya­rakat solid dan serius dalam pemberantasan pe­laku penyalahgunaan nar­kotika. Jika ada informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Polsek terdekat maupun Bhabinkamtibmas nagari setempat. Laporan tersebut akan kami respons cepat dengan me­nurunkan anggota,” tukasnya. (pry)