METRO PADANG

Andre Rosiade Minta Menteri Investasi Cek lagi Izin Proyek Meikarta

0
×

Andre Rosiade Minta Menteri Investasi Cek lagi Izin Proyek Meikarta

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade minta Menteri Inves­tasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengecek kembali perizinan megaproyek Meikarta. Hal ini terjadi lan­taran banyaknya aspirasi ma­syarakat yang menjadi korban dan merasa dirugikan pihak pengembang.

“Jadi ini ada persoalan di masyarakat, dua minggu yang lalu temen-temen yang mem­beli apartemen Meikarta da­tang ke Komisi VI. Kami ingin Bapak sebagai menteri yang mengurus segala perizinan yang ada mengecek kembali soal izin-izin Meikarta,” kata Andre, Selasa (7/2/2023).

Hal ini telah disampaikan Andre saat Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri In­ves­tasi Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/2). Me­nurut Andre pihak pengem­bang Meikarta telah mela­kukan kezaliman. Sebab, konsumen yang dijanjikan akan menerima unit apar­te­men di tahun 2019 sam­pai saat ini belum mene­rima unit apartemen ter­sebut.

Baca Juga  Tim Pemantau Prokes Dihadirkan di Arena Lomba

Selain itu, serah terima apartemen tersebut kem­bali ditunda secara berta­hap hingga tahun 2027. Pi­hak Meikarta pun menga­ju­kan permohonan PKPU tan­pa melibatkan konsu­men dan dimenangkan ha­kim.

“Ini tentu merugikan konsumen. Bahkan supaya Pak Menteri ketahui, kon­sumen yang melakukan demonstrasi terhadap Mei­karta malah dilaporkan ba­lik oleh Meikarta dan dituntut Rp56 miliar,” jelas Ketua DPD Gerindra Sum­bar ini.

Karena itu, lanjut An­dre, sebagai anggota DPR yang bermitra dengan Men­teri Investasi, Ia me­minta Bahlil segera menge­cek kembali izin dan legali­tas megaproyek Meikarta.

“Kami sebagai anggota DPR tentu berkewajiban mengadvokasi kepen­ti­ngan masyarakat. Untuk itu sebagai mitra kami Men­­teri Investasi dan ke­pa­la BKPM, kami ingin Ba­pak mengecek kembali pe­r­i­zinan-perizinan Mei­karta. Apakah lengkap dan cukup secara legalitas. Karena dari 2017 saat me­reka per­tama kali mulai, mereka hadir dengan in­ves­tasi China,” ujarnya.

Baca Juga  Bank Nagari-PLN Permudah Developer-Masyarakat Miliki Hunian Layak

Diketahui, sejak awal dibangun proyek apar­te­men Meikarta sempat ber­masalah dengan perizinan. Pada 2018 Lippo Group juga terkena kasus suap peri­zinan Meikarta yang me­nyangkut nama pejabat hing­ga petinggi perusa­ha­an.

Suap ini berhasil ter­bong­kar saat KPK mela­kukan operasi tangkap ta­ngan. Adapun nama-nama yang terjerat yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jama­lu­din, Kepala Dinas Pe­ma­dam Kebakaran Pem­­kab Bekasi Sahat MBJ Na­hor, Dewi Tisnawati (Ke­pala Dinas DPMPTSP Ka­bu­pa­ten Bekasi), dan Ne­neng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Ka­bupaten Bekasi). Para pe­jabat Pemkab Bekasi me­nerima uang sebesar Rp7 miliar dari pihak pem­beri yang merupakan ba­gian dari commitment fee fase pertama senilai Rp13 mi­liar.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mantan Presi­den Direktur PT Lippo Cika­rang Bartholomeus Toto secara sah bersalah mela­ku­kan suap. (*)