METRO PADANG

Live Musik hingga Larut Malam, Pemilik Kafe di Pantai Padang Ditegur

0
×

Live Musik hingga Larut Malam, Pemilik Kafe di Pantai Padang Ditegur

Sebarkan artikel ini
DIBERI TEGURAN— Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan tindakan persuasif dan memberikan tegur secara humanis kepada pemilik kafe yang menggunakan live musik, di kawasan bibir Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC).

PURUS, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan persuasif dan memberikan tegur secara humanis kepada pemilik kafe yang menggunakan live musik, di kawasan bibir Pantai Pa­dang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat.

Peneguran tersebut di­la­kukan petugas sekira pu­kul 00.10 wib, diduga Pe­milik usaha telah melang­gar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum dan Per­da nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP. “Pemilik kita ingatkan lagi agar tidak menggunakan live musik dan terganggunya Tranti­bum di Kota Padang,” ujar Kabid P3D Satpol PP Pa­dang Rio Ebu Pratama, Kamis (2/2).

Dijelaskannya, untuk pengusaha yang meng­gunakan live musik ada tem­pat dan aturannya yang mengatur untuk itu. “Yang jelas, setiap tempat usaha yang menggunakan live musik harus memiliki izin untuk itu, karena me­miliki risiko gangguan tran­tibum,” tuturnya.

Sementara Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, mengatakan setiap pemilik usaha yang menyeleng­garakan usaha kepari­wi­sataan harus menda­pat­kan izin dari Walikota Pa­dang. Live musik termasuk salah satu usaha kepa­ri­wisataan.

Perda yang dilanggar, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP dan di Pasal  83 Ayat (1) juncto Pasal 3 Ayat (1). Pelanggaran ter­ha­dap ketentuan tersebut diancam dengan pidana 6 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga  Buru Alek PORBBI Sumbar di Bungus Diikuti Ribuan Masyarakat, Kendalikan Hama Babi, Tumbuhkan Semangat Gotong Royong

“Selama ini kami masih melakukan tindakan per­suasif kepada pemilik. Jika pemilik usaha masih juga melanggar, kami akan laku­kan upaya hukum (optimum remedium),” tegas Mursalim

Dia juga berharap, ke­pa­da pemilik usaha yang meng­gunakan live musik tidak dilarang, namun si­lah­kan di urus izinnya ter­lebih dahulu, demi men­jaga trantibum. “Tentu kita tidak melarang masya­rakat berusaha, namun be­rusahalah di tempat yang tidak melanggar dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” harapnya. (ade)