METRO PADANG

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Keributan, ”Kami Indak Nio Diangkek, Manga Kalian…”

0
×

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Keributan, ”Kami Indak Nio Diangkek, Manga Kalian…”

Sebarkan artikel ini

PASAR RAYA, METRO–Sejumlah pedagang kali lima (PKL) di Pasar Raya terlibat adu argumen dan berakhir deadlock dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (3/2) siang. Keributan itu dipicu dari penolakan dari PKL yang tak mau ditertibkan oleh aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut.

“Kami ndak nio diang­kek doh, manga kalian (ka­mi tidak mau ini diangkat, ngapain kalian),” tukas ucap salah seorang pedagang kepada petugas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, penertiban dilakukan guna menindaklanjuti ke­putusan Wali Kota Pa­dang terkait aturan jam berdagang bagi para pe­da­gang.

“Dari seluruh kita semua mengetahui dengan adanya SK Wali Kota tentang jam operasional pedagang tadi, harus dimulai pukul 17.00 WIB,” kata Ro­zaldi.

Baca Juga  6 Pot Bunga di Raden Saleh Dirusak, DLH bakal Lapor Polisi

Rozaldi mengatakan, pihaknya bertugas dan memiliki tugas pokok fungsi (tupoksi) terkait aturan jam berdagang dan menyampaikan ke pedagang.

“Kami tak pernah me­larang (pedagang berjualan), hanya saja kami mela­kukan pengawasan, namun kita bisa saksikan pedagang bisa kita lihat (sudah menggelar dagangan) di luar jam yang ditentukan,” katanya.

Terkait dengan deadlock atau tidak ada titik temu yang terjadi di lapangan, Rozaldi mengklaim bahwa Satpol PP tetap men­jaga konsistensi sebagai penegak perda.

“Kami tidak pernah me­nge­luarkan pernyataan boleh berdagang di jam segitu, untuk berdagang sesuai dengan SK Wali Kota, itu dasar kami. Jika dibuka di luar jam segitu tentu melanggar dari surat tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Wako Padang Jawab Kritik dengan Data, Pastikan Irigasi Segera Mengalir

Untuk diketahui, sebelumnya Satpol PP juga su­dah melakukan penertiban PKL di kawasan Pasar Ra­ya pada 19 hingga 20 Januari 2023 lalu. Selama dua hari itu, satu pleton anggota Satpol PP diturunkan dalam melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan Jalan Pasar Raya Barat, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat tersebut.

Penertiban tersebut dilakukan lantaran banyaknya Pedagang Kaki Lima yang membandel dan ma­sih memakai badan jalan untuk berjualan, serta me­nimbulkan kemacetan di kawasan Jalan Pasar Raya Barat tersebut.

“Tentu kita tidak ingin Pasar Raya ini sembraut dan menimbulkan kemacetan ulah PKL yang masih membandel, maka kami Back up Dinas Perdagangan dalam melakukan pe­nertiban dan penataan pedagang,” ujar Kasat Pol PP Mursalim. (cr2)