PASAR RAYA, METRO–Sejumlah pedagang kali lima (PKL) di Pasar Raya terlibat adu argumen dan berakhir deadlock dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (3/2) siang. Keributan itu dipicu dari penolakan dari PKL yang tak mau ditertibkan oleh aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut.
“Kami ndak nio diangkek doh, manga kalian (kami tidak mau ini diangkat, ngapain kalian),” tukas ucap salah seorang pedagang kepada petugas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, penertiban dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Wali Kota Padang terkait aturan jam berdagang bagi para pedagang.
“Dari seluruh kita semua mengetahui dengan adanya SK Wali Kota tentang jam operasional pedagang tadi, harus dimulai pukul 17.00 WIB,” kata Rozaldi.
Rozaldi mengatakan, pihaknya bertugas dan memiliki tugas pokok fungsi (tupoksi) terkait aturan jam berdagang dan menyampaikan ke pedagang.
“Kami tak pernah melarang (pedagang berjualan), hanya saja kami melakukan pengawasan, namun kita bisa saksikan pedagang bisa kita lihat (sudah menggelar dagangan) di luar jam yang ditentukan,” katanya.
Terkait dengan deadlock atau tidak ada titik temu yang terjadi di lapangan, Rozaldi mengklaim bahwa Satpol PP tetap menjaga konsistensi sebagai penegak perda.
“Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan boleh berdagang di jam segitu, untuk berdagang sesuai dengan SK Wali Kota, itu dasar kami. Jika dibuka di luar jam segitu tentu melanggar dari surat tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satpol PP juga sudah melakukan penertiban PKL di kawasan Pasar Raya pada 19 hingga 20 Januari 2023 lalu. Selama dua hari itu, satu pleton anggota Satpol PP diturunkan dalam melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan Jalan Pasar Raya Barat, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat tersebut.
Penertiban tersebut dilakukan lantaran banyaknya Pedagang Kaki Lima yang membandel dan masih memakai badan jalan untuk berjualan, serta menimbulkan kemacetan di kawasan Jalan Pasar Raya Barat tersebut.
“Tentu kita tidak ingin Pasar Raya ini sembraut dan menimbulkan kemacetan ulah PKL yang masih membandel, maka kami Back up Dinas Perdagangan dalam melakukan penertiban dan penataan pedagang,” ujar Kasat Pol PP Mursalim. (cr2)