METRO PADANG

Jalani Sidang Tipiring, 2 Badut Didenda Rp100 Ribu, 2 Pemilik Kafe Rp500 Ribu

0
×

Jalani Sidang Tipiring, 2 Badut Didenda Rp100 Ribu, 2 Pemilik Kafe Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
MELANGGAR PERDA— Dua orang peminta-minta di perempatan lampu merah, dengan menggunakan atribut badut dan dua lagi pemilik kafe menjalani sidang tipiring di Mako Satpol PP Kota Padang, Kamis (2/2).

TAN MALAKA, METRO–Empat pelanggar peraturan daerah (perda) men­­jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Satpol PP Kota Pa­dang, Kamis (2/2).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Rio Ebu Pratama menga­takan, si­dang ini diikuti empat orang pelanggar Perda. Dian­ta­ranya, dua orang peminta-minta di perempatan lampu merah, dengan meng­gunakan atribut ba­dut dan dua lagi pemilik kafe yang beroperasi melewati jam tayang, seharusnya jam 02.00 Wib, malah beraktifitas hingga pukul 04.00 Wib.

“Sidang tipiring ini me­ru­pakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP. Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para yang melanggar perda,” ungkap Rio Ebu Pratama.

Baca Juga  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu, KPU Padang Siap Terima Permohonan Koreksi dari Peserta Pemilu

Ia juga mengatakan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pe­ne­gakan perda. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyara­kat akan pentingnya mematuhi perda yang ada.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, para pelanggar perda, sebelumnya sudah diingaatkan dan juga sudah ada yang diberikan suarat teguran, namun, masih juga melakukan pelanggaran yang sa­ma.

“Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, Kejaksaan Negeri Kota Padang juga turut hadir menyaksikan sidang ini,” ujarnya.

Baca Juga  ”Ngabuburit”, Cucian Mobil jadi Ramai

Dalam putusan sidang, Hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Pa­dang. Eka Prasetia Budidharma, S.H., M.H. Memutuskan bahwa dua orang terdakwa yang berprofesi sebagai badut dan  meminta-minta di perempatan lampu merah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di­kenakan denda Rp100.000.

Sementar dua orang terdakwa yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), terkait pemilik usaha yang melanggar jam tayang operasional, dan dikenakan denda Rp500.000. (ade)