PADANG, METRO–Dalam konteks pencegahan pelanggaran Pemilu, Kinerja Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sangat berperan penting. karena PKD bertempat langsung di Nagari, Kelurahan serta Desa, itu artinya PKD setiap waktu bersentuhan dengan setiap order Pemilu, sehingga peran PKD sangat diperlukan.
“Pengawasan ditingkat Nagari, Kelurahan maupun desa akan menjadi perhatian khusus, karena pemilu ini basisnya di TPS,” ucap Komisioner Bawaslu Sumbar, Khadafi, Jumat (3/2).
Kemudian TPS sendiri berada ditingkat Nagari, Kelurahan dan desa, serta kampanye sendiri berada ditempat yang paling rendah, sehingga peran PKD sangat penting, Tambah Khadafi.
Dalam konteks pencegahan Pemilu sendiri, PKD sangat berperan penting untuk melakukan pencegahan lebih awal.
“PKD sendiri sebenarnya adalah Front man nya Bawaslu, jadi setiap ada kebijakan maupun informasi, PKD adalah orang pertama yang bisa menyampaikan ke individu serta personal para pihak untuk tahapan pemilu,” Tambahnya lagi.
Bawaslu sendiri berharap agar PKD mampu melakukan pengawasan dengan pola pencegahan-pencegahan, memberikan informasi awal, jika ada hal-hal yang berpotensi terhadap pemilu, ditambah lagi Bawaslu akan segera mengawsi Verifikasi Faktual calon anggota Dewan Perwailan Daerah (DPD), serta pemutakhiran data pemilih pemilu tahun 2024.
Pengawas TPS sendiri hadir setelah TPS dibentuk, dan hanya akan melakukan pengawasan berbasis TPS, yang artinya bekerja selama satu bulan.
“Dilantik sebelum hari pemungutan suara kemudian berakhir setelah proses pungut hitung dan rekap ditingkat TPS sebelum dinaikkan ke tingkat Kelurahan atau tingkat Kecematan,” Pungkas Khadafi.
Recruitment pengawas TPS sendiri dilaksanakan pada tahun 2024, jika pungut hitung itu dilakukan pada 14 Februari 2024, maka pengawas TPS direcruitment dilakukan pada Bulan Januari yang berkisaran tanggal 13 atau 14 Januari 2024. (cr1)
















