BUKITTINGGI, METRO–Parah. Meski sudah pernah merasakan pahitnya hidup dalam penjara, dua sekawan yang berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Bukittinggi atas kasus pencurian motor.
Kedua pelaku berinisial AB (27) dan DS (33) ini diringkus ketika berada di kawasan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi, Rabu, (1/2). Kini, keduanya pun kembali dijebeloskan ke dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor.
“Pelaku berinisial AB sudah menjadi target operasi kita karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor. Pelaku sudah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan,” jelas AKP Fetrizal, Kamis (2/2).
AKP Fetrizal menuturkan, saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor, pelaku AB dibantu pelaku DS yang juga berstus reidivis. Aksi pencurian tersebut telah direncanakan AB dengan membawa kunci T ketika akan bertemu dengan DS.
“Selanjutnya kedua pelaku berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor. Setiba di Jorong Ampang Gadang, keduanya melihat sepeda motor Satria FU150 terparkir di halaman sebuah ruko,” ujar AKP Fetrizal.
Melihat ada mangsa, ditambahkan AKP Fetrizal, pelaku AB kemudian merusak kunci sepeda motor yang terparkir itu menggunakan kunci T. Namun, setelah berusaha membobolnya, ternyata sepeda motor tersebut tidak mau menyala.
“Dikarenakan tidak menyala, AB dan DS mendorong sepeda motor yang kunci kontaknya sudah dirusak itu meninggalkan lokasi. Setelah itu, pelaku menjualnya kepada orang lain untuk mendapatkan uang,” ungkap AKP Fetrizal.
Dikatakan AKP Fetrizal, berdasarkan laporan dari korban pemilik motor, kedua pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi.
“Pasal yang kita sangkakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk sepeda motor masih kita cari keberadaannya,” tutup AKP Fetrizal. (pry)
