BERITA UTAMA

Bermodal Kunci T, 2 Pria Residivis Curi Motor lagi di Kota Bukittinggi

0
×

Bermodal Kunci T, 2 Pria Residivis Curi Motor lagi di Kota Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
PENCURI MOTOR—Dua pelaku yang terlibat kasus pencurian sepeda motor ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Parah. Meski sudah pernah me­rasakan pahit­nya hidup da­lam penjara, dua se­kawan yang ber­status residivis kasus pencurian ken­daraan ber­mo­tor (cu­ran­mor) kembali di­tang­kap Tim Ja­tan­ras Satres­krim Polresta Bu­kit­tinggi atas kasus pencurian motor.

Kedua pe­laku berinisial AB (27) dan DS (33) ini diringkus ketika berada di kawasan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi, Ra­bu, (1/2). Kini, keduanya pun kembali dije­be­loskan ke dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan per­buatanya.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati  melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor.

“Pelaku berinisial AB sudah menjadi target operasi kita karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor. Pelaku sudah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan,” jelas AKP Fetrizal, Kamis (2/2).

Baca Juga  Manchester City vs Borussia Dortmund, Panggung Haaland bersama Sang Mantan

AKP Fetrizal menuturkan, saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor, pelaku AB dibantu pelaku DS yang juga berstus reidivis. Aksi pencurian tersebut telah direncanakan AB dengan membawa kunci T ketika akan bertemu dengan DS.

“Selanjutnya kedua pelaku berkeliling mencari target dengan menggu­nakan sepeda motor. Setiba di Jorong Ampang Gadang, keduanya melihat sepeda motor Satria FU150 terparkir di halaman sebuah ruko,” ujar AKP Fetrizal.

Melihat ada mangsa, ditambahkan AKP Fetrizal, pelaku AB kemudian merusak kunci sepeda motor yang terparkir itu menggunakan kunci T. Namun, setelah berusaha membobolnya, ternyata sepeda motor tersebut tidak mau menyala.

Baca Juga  2 Sekawan Embat Hp dari Saku Motor, Terekam CCTV hingga Viral di Medsos

“Dikarenakan tidak menyala, AB dan DS mendorong sepeda motor yang kunci kontaknya sudah dirusak itu meninggalkan lokasi. Setelah itu, pelaku menjualnya kepada orang lain untuk mendapatkan uang,” ungkap AKP Fetrizal.

Dikatakan AKP Fetrizal, berdasarkan laporan dari korban pemilik motor, kedua pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi.

“Pasal yang kita sang­kakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk sepeda motor masih kita cari keberadaannya,” tutup AKP Fetrizal. (pry)