PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Sumbar meringkus tiga pemuda asal Kota Payakumbuh yang nekat menyelundupkan 35 paket ganja kering seberat 24 Kilogram. Parahnya, para pelaku nekat menjadi kurir narkoba itu hanya karena tergiur dengan upah Rp 10 juta dari orang yang memerintahkannya.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos dalam jumpa pers di Padang, Kamis mengatakan barang haram tersebut dibawa dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di Sumbar dan dibawa ke daerah lain.
“Penangkapan ketiga kurir narkoba berinisial MR (18), BS (19) dan SV (20) ini dilakukan pada Jumat (20/1) lalu, di kawasan Palupuah Kabupaten Agam yang berawal dari informasi yang didapatkan petugas akan ada pengiriman ganja kering dari Sumut ke Kota Bukittinggi,” ungkap Brigjen Pol Sukria Gaos saat konferensi pers, Kamis (2/1).
Dijelasakannya, setelah mendapat informasi adanya pengiriman ganja, tim kemudian melakukan razia untuk pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan lintas Bukittinggi-Medan. Saat razia, petugas mencurigai satu unit mobil yang akan melintas, namun mobil tersebut berputar arah kembali ke Penyabungan.
“Melihat itu, petugas mencoba mengejar kendaraan dan melihat penumpang mobil membuang dua paket besar dari dalam mobil ke jalan raya. Petugas yang mengejar kehilangan jejak mobil mereka namun ada informasi bahwa mobil yang dikendarai ditinggal di Jalan Alang Laweh Koto Tabang lalu ketiganya melarikan diri,” jelas Brigjen Pol Sukria Gaos.
Setelah mengamankan seluruh barang bukti, dikatakan Brigjen Pol Sukria Gaos, pada pukul 20.20 WIB, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku. Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali menangkap satu orang lagi pada pukul 21.09 WIB. Kemudian pada 21 Januari 2023, tim kembali berhasil menangkap satu orang lagi pada pukul 08.00 WIB di jalan lintas Bukittingi-Medan yang sedang menunggu travel menuju Kota Payakumbuh.
“Pelaku berjumlah tiga orang, saat penangkapan pelaku sempat melempar satu karung plastik warna putih paket besar ganja itu ke jalan raya dari mobil yang mereka kendarai” lanjutnya.
Dari penangkapan itu, ditegaskan Brigjen Pol Sukria Gaos, pihaknya mengamankan satu karung plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 15 paket besar ganja berbentuk segi empat yang dibalut lakban kuning. Kemudian satu plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 19 paket ganja berbentuk segi empat yang dibalut dengan lakban kuning. Selanjutnya satu ganja berbentuk segi empat yang dibalut dengan lakban kuning.
“Kemudian mobil Sigra warna silver nomor polisi BA 1886 MY, yang di dalamnya terdapat remahan ganja di jok bagian belakang, serta tiga handphone. Ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, kemudian tergiur uang Rp10 juta dari hasil upah pengangkutan. Ketiganya merupakan kurir, motifnya perekonomian,” sambungnya.
Sementara, pelaku MR mengaku tergiur menjadi kurir narkotika karena melihat upah dengan jumlah yang besar. Sehingga, ia pun memberanikan diri untuk menjemput ganja itu menggunakan mobil untuk dibawa ke Solok.
“Saya tidak bekerja dan tergiur dengan tawaran upah yang besar. Kami dapat upah Rp10 juta bertiga. Yang pertama tahu itu saya, akhirnya saya mengajak dua orang teman saya,” tuturnya. (rgr)
