BERITA UTAMA

Tak Akui ke Mana Aliran Uang Rp 835 Juta Bermuara, Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Langkisau Bikin Geram Hakim

0
×

Tak Akui ke Mana Aliran Uang Rp 835 Juta Bermuara, Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Langkisau Bikin Geram Hakim

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Dua terdakwa kasus korupsi di PDAM Tirta Langkisau, Gusdan Yuhelmi dan Robenson dalam sidang pemeriksaan oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

PADANG, METRO–Kedua terdakwa kasus korupsi di PDAM Tirta Langkisau tampaknya pasang badan agar tidak me­nanggung kerugian keuangan negara. Sebab, ter­dakwa Gusdan Yuhelmi selaku Direktur maupun Ro­benson Kepala Bagian (Kabag) Teknik, tak mau ber­jujur-jujur, dialirkan kemana uang korupsi yang telah mereka habiskan, sebanyak Rp 835 juta.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan Hakim Ketua Kharulludin beranggotakan Hendri Joni dan Lili Evelin pun menjadi geleng-geleng kepala, pada persidangan yang dilakukan Rabu (1/2), sudah meminta kedua terdakwa untuk mengakui, ke mana dana tersebut bermuara. Agenda sidang pada hari itu dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

“Saya minta kepada terdakwa Gusdan Yuhelmi untuk jujur saja lah, kemana uang tersebut larinya. Bisa jadi dialirkan ke mantan bupati beserta istri yang dipakai untuk Pikada dan Pileg. Atau pergi berlibur ke luar negeri, atau pergi nonton F1.  Pengadilan ini, bukan untuk pembelaan orang lain loh. Tapi untuk pembelaan saudara sendiri. Kalau saudara tak mengakui alirannya kemana, saudara yang menanggung uang penggantinya. Ini menjadi pertimbangan bagi kami,” ucap dengan Kharuludin geram.

Kharulludin pun tak habis pikir, masa dana zakat dan dana pensiun pe­gawai PDAM Tirta Lang­kisau habis begitu saja. Bahkan untuk mencari pengganti dua anggaran ini, malah Terdakwa Gusdan Yuhelmi dan Terdakwa Ro­benson bermufakat membuat proyek fiktif pemasangan jaringan Salido Sago 2, 3, 4, dan 5 dan pengadaan barang lainnya, sehingga negara menjadi dirugikan.

Baca Juga  Pengurus DPW PKDP Sumbar Dilantik, Rang Piaman Baralek Gadang

Bahkan beberapa saksi dari PDAM Tirta Langkisau juga menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 300 juta, telah diterima masing-masing Rp 200 juta untuk mantan Bupati Hendra Joni beserta Anggota DPR RI Lisda Hendra Joni Rp 100 juta.

“Dana sebanyak itu tidak sedikit loh. Masa iya aliran dananya tidak jelas ke mana. Bahkan ada saksi mengatakan bahwa Mantan Bupati dan Anggota DPR RI menerima uang Rp 300 juta, itu kemana uangnya? Makanya majelis hakim memanggil mantan bupati itu dihadirkan ke persidangan, karena saksi-saksi ada menyebut, bahwa Hendra Joni ada menerima aliran uangnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Mantan Kabag Teknik Robenson saat memberikan kesaksian menyebutkan, awal mula proyek fiktif tersebut direncanakan, saat pertemuan dengan Direktur, Ia selaku Kabag Teknik, Kabag Keuangan, Kabag SPI. Da­lam pertemuan itu, dibahas mensiasati uang zakat kar­ya­wan dan dana pensiun karyawan yang sudah habis dipakai. Dalam pertemuan itu, tercetuslah ide agar melaksanakan proyek fiktif Salido Sago 2 sampai 5.

Robenson pun terpaksa membuat proyek fiktif Salido Sago 2 sampai 5, atas permintaan Mantan Direktur Gusdan Yuhelmi, mes­kipun proyek tersebut tidak ada dalam RKAL Bahkan pekerjaan lain dan pembelian pasir silika yang bermasalah, uang nya bukan Robenson yang menikmati, tapi sudah diserahkan ke Direktur.

Baca Juga  Polda Sumbar Klaim Patroli Malam Berhasil Cegah Tawuran dan Balap Liar di Padang

Robenson beralasan, dirinya takut dengan Gusdan Yuhelmi, karena  tak ingin diberhentikan dari Kabag Teknik. Bahkan Di­rektur pernah memberhentikan karyawan PDAM Tirta Langkisau pada jam 12 malam.

“Untuk pencairan anggaran proyek fiktif tersebut, saya tidak tahu. Saya hanya ikut menandatangani saja. Saya hanya tahunya anggaran cair, dari Kabag Keuangan. Pada saat itu Kabag Keuangan mengatakan bahwa uangnya diserahkan langsung ke direktur. Saya tidak tahu bahwa uangnya sudah cair,” terangnya.

Namun keterangan Robenson dibantah oleh Gusdan Yuhelmi. Ia membenarkan bahwa ada pertemuan tersebut, namun tak pernah mengintruksikan kepada Robenson untuk membuat proyek fiktif Salido Sago 2 sampai 5 dan tindakan menyimpang lainnya.

Gusdan juga membantah bahwa ada uang sekitar Rp 300 juta untuk Mantan Bupati Hendra Joni dan Lisda Hendra Joni, digu­nakan untuk kampanye Pemilihan Bupati dan Pemilihan Legislatif.

“Saya hanya memberikan uang kepada Bapak Hendra Joni sebesar Rp 10 juta satu bulan selama 24 bulan, sebagai uang pembinaan. Karena beliau sangat perhatian kepada PDAM Tirta Langkisau. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Bapak Hendra Joni, tanpa ada tanda terimanya,” pugkasnya. (hen)