KHATIB, METRO–Sejumlah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Padang ternyata masih terdapat iklan rokok. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), disebutkan jika ruas jalan harus bebas dari papan reklame rokok.
Namun, kondisi di lapangan terkini, Pemko Padang ternyata kecolongan. Iklan rokok masih terpampang, berdiri kokoh di ruas jalan utama dan tidak dihiraukan oleh perusahaan rokok dan advertising.
Sayangnya, Perda KTR milik Pemko Padang tumpul. Belum diterapkan dengan baik. Iklan rokok masih banyak ditemukan, tak hanya di pinggir jalan, di dekat sekolah maupun taman masih banyak terpampang.
Pantauan POSMETRO sejak Rabu (1/2) pagi hingga Kamis (2/2) kemarin, iklan rokok berdiri tegak di kawasan Khatib Sulaiman pukul 09.30 WIB dan di jalan Bagindo Aziz Chan, sekitar pukul 18.00 WIB. Bukan baliho atau pamflet dan spanduk, tapi iklan salah satu merek rokok tersebut dipasang melalui videotron.
“Saya pernah lihat ada iklan rokok melalui video. Tidak hanya di Kahtib Sulaiman, tapi di ruas jalan Bagindo Aziz Chan juga ada iklan rokok,” sebut Andi (40), kepada POSMETRO, Kamis (2/2).
“Kalau yang di jalan Khatib Sulaiman, saya lihat Rabu pagi sekitar jam 10.00. Sementara yang di Bagindo Aziz Chan, Kamis sore. Aneh juga masih ada iklan rokok, padahal Kota Padang kan sudah punya Perda Kawasan Tanpa Rokok,” tukas karyawan swasta ini.
Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012, dalam pasal 9 disebutkan, “dilarang mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau, seperti memasang spanduk, baliho, poster, leaflet, atau sejenisnya yang dipasang di ruang publik, membagikan rokok gratis atau menjual rokok di bawah harga pasar”.
Perda KTR ini sejatinya untuk mencegah keberadaan iklan rokok di ruang-ruang publik. Terutama di dekat sekolah dan juga di ruang publik. Tujuannya, agar tidak terlihat oleh anak-anak di bawah umur. Sebab, mereka bisa saja tertarik lantaran iklan itu, sehingga ikut-ikutan belajar, lalu menjadi perokok aktif.
“Kita berharap dengan adanya Perda KTR bisa menjadi landasan hukum kuat bagi Pemko Padang untuk mengambil tindakan tegas bagi pelanggar. Ketegasan diperlukan untuk menegakkan perda dengan baik,” ungkap Andi, kepada POSMETRO.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim menyebut bahwa kawasan tanpa rokok di Kota Padang telah diatur dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012. Dalam Pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Sementara di dalam Pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Saat ini PPNS tengah melakukan penelusuran terkait siapa pemiliknya. Sampai sekarang, kita tak tahu siapa yang punya. PPNS telah berkoordinasi dengan Bapenda,” kata Mursalim.
Ia mengatakan, untuk penertiban belum dapat dilakukan, karena baru bisa ditertibkan usai pemiliknya diperiksa. Untuk sanksi yang dikenakan jika terbukti melanggar denda Rp50 juta atau penjara 3 bulan.
“Kita meminta pelaku usaha, pemilik advertising mentaati aturan. Sebab, Perda KTR telah lama disahkan, tentu harus dipatuhi dan dijalankan dengan baik,” tegasnya. (ren/ade)
