METRO PADANG

Blangko sudah Tersedia di Disdukcapil Kota Padang , Warga bisa Ganti Suket dengan e-KTP

0
×

Blangko sudah Tersedia di Disdukcapil Kota Padang , Warga bisa Ganti Suket dengan e-KTP

Sebarkan artikel ini
Teddy Antonius Kepala Disdukcapil Kota Padang

SUDIRMAN, METRO–Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Teddy Antonius mengatakan, blangko e-KTP yang sempat kosong pada bulan Desember 2022 lalu kini sudah tersedia kembali. Warga yang memegang suket (surat keterangan) sebagai bukti perekaman e-KTP hanya berlaku sampai 5 Januari 2023.

Untuk itu, ia meminta warga untuk mengganti suket yang tidak lagi berlaku tersebut dengan e-KTP ke kantor Disdukcapil Padang.

“Sebanyak 5000 suket sudah dicetak semua artinya warga sudah bisa mengganti suketnya dengan E-KTP dan bonus aktivikasi identitas kependudukan digital,” ujarnya, Senin (30/1).

Baca Juga  Gubernur Sumbar Terbitkan SE Percepatan Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

Ia mengatakan, selain mendapatkan KTP elektornik, warga yang pegang suket juga bisa sekaligus mengaktivasi IKD melalui aplikasi ponsel.

“Dengan syarat membawa suket, dan tidak boleh diwakilkan, jika diwakilkan harus yang berada dalam satu KK,” ujarnya. (rel)